Ini Sebabnya Pengusaha Bisa Keruk Harta Karun Kapal Tenggelam

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
09 February 2023 09:10
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono
Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan untuk pengelolaan harga karun bawah laut RI. Dalam aturan itu, pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) perlu dioptimalkan untuk mendukung pembangunan nasional.

Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) No 8/2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam, yang ditetapkan sejak (19/1/2023). Di mana, pengangkatan BMKT dan atau pemanfaatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha melalui perizinan berusaha.

Ternyata ada alasan pemerintah di balik terbitnya peraturan itu. Salah satunya menyangkut biaya yang dibutuhkan.

"Sebisa mungkin yang angkat itu negara sendiri, cuma itu kan butuh effort. Nah, kalau kemudian swasta bisa melakukan, dibiayai oleh swasta, kemudian hasilnya mereka mendapatkan hak atas hasilnya itu," kata Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (9/2/2023).

Namun, imbuh dia, Perpres No 8/2023 itu sudah jelas menetapkan harta karun BMKT yang bisa jadi hak swasta dan yang harus dikembalikan ke pemerintah.

"Jadi gini, pengangkatannya bisa dilakukan oleh pihak swasta, lalu hasilnya kemudian bisa diperhitungkan. Jadi artinya, kalau misal nilainya punya nilai berapa maka swasta punya hak,"

"Tapi beberapa yang punya nilai sejarah dan lain sebagainya itu sedapat mungkin itu tidak dijual dan itu menjadi miliknya pemerintah," tegasnya.

Sakti mengatakan, akan segera menerbitkan aturan teknis untuk melaksanakan ketentuan yang ditetapkan Perpres BMKT tersebut.

"Sehingga kalau titik-titik di mana sudah ketahuan dan itu kemudian harus diangkat, itu kita bisa lakukan penyelidikan dulu lah. Kalau ada yang punya nilai yang sangat tinggi itu harus diangkat maka akan kita angkat," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT Indonesia Harry Satrio mengatakan, biaya mengangkut BMKT bisa mencapai miliaran rupiah.

"Biaya mahal, Rp 14-15 miliar atau US$ 1 juta itu paling murah. Saya saja mengangkat kemarin US$ 3 juta. Waktu pengangkatan Cirebon 2005 saya habis US$8 juta," kata Harry kepada CNBC Indonesia dikutip Rabu (9/11/22).

Perpres BMKT

Perpres No 8/2023 menerangkan, BMKT adalah muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya dan ekonomi yang berada di dasar laut.

Dari kategorinya BMKT adalah sumber daya kelautan yang berupa Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan bukan ODCB, berdasarkan pengkajian kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan.

Namun untuk pengelolaan BMKT berupa ODCB harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya. Sementara dalam hal BMKT bukan ODCB bisa dilakukan sesuai dengan Perpres.

Pengelolaan BMKT bukan ODCB bisa dimanfaatkan dengan dua cara yakni pengelolaan kawasan konservasi dan/atau pengelolaan wisata bahari. Serta penjualan lelang di kantor pelayanan yang membidangi lelang negara untuk BMKT yang diangkat dan tidak dimanfaatkan secara insitu.

"Penjualan lelang BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang atas permohonan menteri," tulis Pasal 14 ayat (1).

Nantinya hasil bersih dari penjualan melalui lelang juga akan diserahkan kepada pemerintah. Pembagian dari hasil bersih 45% untuk pemerintah pusat dan 55% untuk pelaku usaha.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! Pengusaha Ini Mau 'Gali' Harta Karun Triliunan dari Laut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular