Pemda Deg-degan, Jokowi Rombak Aturan Anggaran PNS

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 08/11/2023 09:50 WIB
Foto: Infografis/ Jokowi Rombak Gaji PNS & PPPK, Hak Maikn Banyak/ Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah daerah (Pemda) tengah khawatir terkait dengan penerapan rencana kebijakan sistem basket anggaran belanja pegawai yang akan disahkan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Pejabat pemerintahan kabupaten Konawe Utara Safruddin mengungkapkan kekhawatiran ini ditenggarai karena beban anggaran belanja pegawai yang menggunakan sistem basket akan membebani keuangan daerah. Selama ini, banyak pemerintahan daerah yang menggantungkan beban anggaran belanja pegawai terhadap dana alokasi umum dari pemerintah pusat.

"Proporsi yang di setelah keluarnya aspek penataan manajemen ASN lahirnya UU No. 20/2023 itu tentunya akan menjadi beban dan bahkan ada daerah yang akan kolaps karena dari pembebanan itu berdasarkan kemampuan daerah," kata


Sekda Konawe Ferdinand Sapan mengungkapkan permasalahan ini juga disebabkan struktur APBD di banyak pemerintah daerah yang porsi penerimaan asli daerahnya paling tinggi sebesar 15% dari APBD masing-masing, bahkan ada yang 95% menggantungkan pendapatannya dari dana transfer pemerintah pusat.

"Dalam praktiknya apa yang bapak masukkan dalam UU ini prinsipnya dasar bagus tapi dalam implementasinya di daerah banyak hambatan tantangan yang tidak seperti bapak pikirkan," tegasnya.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono mengungkapkan sistem basket anggaran belanja pegawai tidak akan sampai membuat suatu daerah bangkrut, karena terbebani juga untuk menggaji pegawai di daerah.

Ia memperkirakan, yang memungkinkan terjadi adalah adanya pegawai di instansi tersebut yang gaji atau penghasilannya di bawah rentang penghasilan baru yang akan pemerintah tetapkan dalam RPP manajemen pegawai ASN. RPP itu merupakan aturan turunan dari UU No. 20/2023 pengganti UU No. 5/2014.

"Pembebanan anggaran SDM yang baru akan buat SDM kolaps rasanya tidak pak. Yang terjadi kemungkinan ada pegawai bapak yang digaji di bawah rentang salary," tegas Yudi.

Yudi menyarankan supaya memiliki peta jalan untuk menangani para pegawainya yang berpotensi memiliki penghasilan di bawah rentang gaji baru nantinya. Mulai dari ada penurunan hingga relokasi pegawai ke daerah lain yang memiliki ruang anggaran atau APBD lebih besar.

"Untuk itu setiap instansi daerah yang memiliki pegawai di bawah rentang gaji baru nanti harus memiliki roadmap kapan yang bersangkutan bisa dimasukkan dalam rentang, mitigasinya bagaimana, berarti harus ada penurunan," tuturnya.

Yudi menawarkan opsi lainnya. Menurutnya, pemerintah daerah itu harus mampu meningkatkan porsi penerimaan asil daerahnya (PAD), ataupun mampu meningkatkan memperoleh peningkatan alokasi transfer dari pemerintah pusat dengan memperkuat kontribusi capaian prioritas nasional, indeks RB, dan anggaran human resources yang ditinjau oleh Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Kemendagri.

"Kalau anggarannya enggak bisa nambah, PAD-nya enggak bisa makin besar atau top up dari pusat enggak bisa bertambah, maka pilihannya harus ada redistribusi pegawai di instansi itu," ucap Yudi.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja