Jokowi 'Manjakan' PNS & PPPK, Hak Diperbanyak!
Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
07 November 2023 14:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo resmi merombak hak-hak aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK melalui pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Beleid itu telah dia tandatangani dan resmi berlaku pada 31 Oktober 2023.
-
1.
-
2.
-
3.