
Kepala Daerah Siap-siap! Transferan Pusat Bakal Dipangkas

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan mengatakan pemerintah daerah tidak bisa terus menggantungkan keuangannya dari Transfer Ke Daerah (TKD). Dia mengatakan anggaran TKD untuk setiap daerah bakal terus berkurang.
"Daerah harus mandiri dari potensi penerimaan asli daerah di masing-masing wilayah," kata Hendriwan dalam webinar Perkembangan Terkini Pelaksanaan UU HKPD dan KUP Daerah, Selasa (7/11/2023).
Dia menuturkan kemandirian daerah itulah yang menjadi semangat dari pembentukan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dia mengatakan semangat utama dari pembentukan UU itu adalah pemotongan fiskal daerah atau dengan kata lain mendorong daerah lebih mandiri soal anggaran.
Menurut dia, pengurangan transfer dari pemerintah pusat ke daerah adalah hal yang tidak bisa dihindarkan. Dia menyebut saat ini saja Kemendagri sudah menerima usulan lebih dari 300 daerah otonom baru.
Dia mengatakan apabila setengah saja usulan itu memenuhi syarat, berarti akan ada ratusan daerah baru di Indonesia. Pembentukan daerah otonom baru ini, kata dia, otomatis akan membuat anggaran dari pemerintah pusat harus dibagi ke lebih banyak daerah.
"Jumlah pembagi transfer pusat ke daerah itu akan makin besar, sementara pendapatan negara terbatas, berarti ke depan nanti lambat laun TKD itu akan semakin berkurang karena pembaginya semakin besar karena adanya daerah otonom baru," kata dia.
Dia mengatakan karena itulah UU HKPD mendorong daerah-daerah untuk berinovasi dalam meningkatkan Penerimaan Asli Daerah masing-masing. Dia mengatakan UU HKPD mengatur tentang perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan perihal data wajib pajak. Dengan kerja sama terkait informasi itu, kata dia, pemerintah daerah dapat melacak sumber-sumber pajak yang belum dimaksimalkan.
Dia mengatakan UU HKPD juga mengatur khusus tentang inovasi yang dilakukan oleh daerah. "Ini dianjurkan inovasi itu. Inovasi bisa dibuat regulasinya, idenya boleh dari dewan, kepala daerah, dinas maupun masyarakat juga boleh," kata dia.
Berdasarkan data Kemendagri tahun 2022, baru ada 20 pemerintah daerah yang sudah memiliki anggaran pendapatan dan belanda daerah (APBD) tergolong mandiri. Mandiri ini memiliki artian pendapatan asli daerah (PAD) mereka jauh lebih tinggi dibandingkan dana transfer ke daerah (TKD) yang diberikan pemerintah pusat. Dengan demikian, APBD mereka tak lagi sepenuhnya bergantung dari APBN.
Sebanyak 20 daerah itu terdiri dari 14 provinsi, 5 kota dan 1 kabupaten yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, Batam, Bekasi, Tangerang, Semarang, Surabaya dan Badung.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kepala Daerah Harus Pintar Cari Setoran, Gagal Tak Akan Dibui