Kantor Sri Mulyani Tegur Pemda Soal Pajak Restoran Online

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
07 November 2023 16:00
Tren digitalisasi ekonomi sehingga berkembangnya teknologi informasi membuat para usaha mikro kecil dan menengah UMKM ini meningkatkan skala bisnisnya melalui aplikasi yang layanan makanan.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah semakin kreatif dalam mendorong pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini berhubungan dengan mulai berlakunya UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang menuntut kemandirian fiskal daerah.

"Kita lihat perkembangan transfer ke daerah dalam beberapa tahun terakhir, meskipun secara nominal bertambah tapi secara persentase peningkatannya tidak terlalu signifikan, baru 2024 naik sekitar 7%, biasanya berkisar 3 sampai 5% saja enggak," kata Direktur Dana Transfer Umum Sandy Firdaus dalam webinar Perkembangan Terkini Pelaksanaan UU HKPD dan KUP Daerah, Selasa (7/11/2023).

Sandy baru saja dilantik di posisi itu dan sebelumnya menjabat Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dia mengatakan peningkatan TKD yang semakin melemah itu membutuhkan inovasi dari pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan anggarannya sendiri. Dia mengatakan peningkatan pelayanan publik membutuhkan anggaran besar untuk melakukannya.

Sandy meyakini masih banyak sektor-sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang belum digali secara serius oleh pemerintah daerah. "Kita masih punya ruang yang cukup besar di dalam PDRD yang belum tergali dengan baik," kata dia.

Dia mengatakan terkadang inovasi yang dibutuhkan dalam menggali sumber-sumber PDRD itu tak perlu hal-hal yang canggih dan sulit dilakukan. Menurut dia, terkadang ide-ide sederhana justru memberikan hasil lebih baik.

"Kadang hal yang simpel tapi itu merupakan inovasi yang mau kita kerjakan kadang itu yang bisa terjadi dan itu sangat membutuhkan kerja sama," ujarnya.

Dia lantas mencontohkan tren masyarakat yang kerap membeli makanan melalui platform-platform online. Dia bertanya apakah sektor tersebut sudah dipungut pajak.

"Sekarang ada enggak kepastian pajak restoran itu sudah dipungut? Kalaupun misalnya dipungut, teman-teman pemda punya tidak informasi itu? Itu kan yang harus kita gali bersama, kita di DJPK akan concern ke sana," kata dia.

Karena itu, dia mengatakan perlu pertukaran data antara pemerintah pusat dan daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang belum tergarap. Karena itu, kata dia, dalam UU HKPD ketentuan kerja sama pertukaran data pajak antara pemerintah pusat dan daerah turut diatur.

"Jadi lebih kepada bagaimana pertukaran data sebenarnya. Kita tahu bahwa ada transaksi terjadi, oh ini transaksi ini seharusnya terkena pajak tertentu misalnya, sudah dipungut atau disetor belum? Itu yang mungkin perlu kita gali, itu masih banyak potensi yang bisa kita gali bersama-sama," kata dia.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Spa Tak Mau Disebut Industri Hiburan, Tolak Pajak 40%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular