
Pengadaan ASN Masa Depan: Gaji Tinggi atau Pegawai Banyak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun skema baru pengadaan aparatur sipil negara (ASN) mendatang, baik untuk PNS maupun PPPK. Proses pengadaannya akan ditentukan berdasarkan alokasi anggaran belanja pegawai yang diterima per instansi, baik di pusat maupun daerah.
Skema pengadaan dan penganggaran belanja pegawai ini tengah disusun dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen pegawai ASN. Aturan itu menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menjadi pengganti UU No 5/2014 dan harus rampung enam bulan setelah UU itu berlaku pada 31 Oktober 2023.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan skema baru pengadaan ASN itu akan didasari atas alokasi anggaran belanja pegawai yang telah ditetapkan pemerintah per masing-masing instansi. Anggaran itu akan dimasukkan ke dalam keranjang atau basket khusus dan bisa digunakan untuk pengadaan atau kenaikan tambahan penghasilan ASN di instansinya.
"Anggarannya tight sekali karena kita bicara remunerasi untuk ASN yang jadi tanggung jawab bapak ibu untuk mengelolanya. apakah bapak ibu merekrut atau menambah pegawai atau meningkatkan kesejahteraan di instansi bapak ibu," kata Yudi dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, dikutip Selasa (7/11/2023).
"Jadi bapak ibu yang menghitung, kami yang memberikan guiding bagaimana untuk bapak bu beri insentif ke pegawai dan bagaimana bapak ibu bisa menaikkan gaji atau penghasilan pegawai, itu desentralisasi yang bertanggung jawab yang kami harap ada dalam transformasi ini," tegasnya.
Untuk besaran anggarannya sendiri, Yudi mengaku belum ada skema khusus yang bisa menjadi acuan, sebab di instansi pemerintah pusat belum ada porsi anggaran khusus untuk belanja pegawai sebagaimana di daerah. Sementara itu, di daerah dengan adanya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ada acuan besaran biaya belanja pegawai sebesar 30% dari total APBD.
"Di daerah mungkin lebih mudah ya karena UU HKPD sudah memberikan caps 30% dari APBD, yang agak sulit di pusat, pusat kita belum ketahui caps nya," ungkap Yudi.
Kendati begitu, Yudi mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas untuk mendesain variabel pembentuk porsi anggaran belanja pegawai per instansi pusat. Dari hasil komunikasi ini, ia mengatakan, konsep yang muncul saat ini ialah anggaran belanja pegawai dapat naik atau turun tergantung capaian kinerja instansi masing-masing.
"Kita akan lakukan simulasi untuk penentuan variabel yang digunakan untuk model penganggaran baru ini, dan kami sedang simulasikan dengan Kementerian Keuangan. Jadi ini ongoing proses dan itu basketnya akan bisa bertambah kalau dukungan prioritas nasional makin banyak, kalau nilai RB nya semakin bagus, baru itu bisa di top-up (anggarannya) di situ," ujar Yudi.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Sandy Firdaus, yang mengaku baru ditunjuk sebagai Direktur Dana Transfer Umum mengungkapkan alasan dibalik diubahnya skema penganggaran belanja pegawai per instansi pusat dan daerah tersebut.
Dia menuturkan, konsep penganggaran belanja pegawai itu didesain karena berkaca pada persoalan pengadaan ASN selama ini yang belum efisien di instansi pemerintahan, khususnya di organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki pegawai banyak namun tak sesuai dengan jumlah masyarakat yang seharusnya dilayani.
"Terkadang kita memaksakan membentuk satu OPD, walau yang dilayaninya tidak terlalu banyak, nanti ada basketnya sendiri. Sudah diatur besaran totalnya jadi pas turun ke masing-masing orang tergantung besaran totalnya berapa," tegas Sandy pada acara yang sama.
Dengan skema penentuan belanja pegawai ini, dia memastikan masing-masing instansi yang nantinya dibolehkan untuk merekrut langsung ASN, tanpa harus menunggu ketetapan menteri PANRB setiap tahunan, akan mempertimbangkan besaran porsi anggaran belanja pegawainya dengan kebutuhan pengadaan ataupun peningkatan pendapatan pegawainya masing-masing.
"Semakin banyak pegawai, semakin banyak strukturnya, semakin banyak eselon 2, eselon 3, jadi basket ini akan terbagi semakin banyak. Jadi kalau harapannya tadi tunjangannya meningkat bisa dihitung ulang terjadi atau tidak (dengan porsi anggaran yang ada)," tutur Sandy.
Sebagai informasi, alur penganggaran belanja pegawai nantinya akan bersamaan dengan pengusulan rencana program atau kegiatan dan anggaran eksisting di masing-masing instansi. Pengajuan anggarannya akan di-review oleh Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Kemendagri dengan mempertimbangkan kontribusi capaian prioritas nasional, indeks reformasi birokrasi (RB), dan budget human resources.
Setelah itu, akan ditetapkan kebijakan setiap kementerian atau lembaga maupun daerah, untuk anggarannya, apakah akan mengalami kenaikan di instansi tersebut, atau porsi anggaran belanja pegawainya tetap, ataupun malah mengalami penurunan karena pertimbangan-pertimbangan tiga menteri tadi.
Jika anggaran belanja pegawai yang ditetapkan turun, maka instansi tersebut harus melakukan pemindahan atau redeployment pegawainya menyesuaikan porsi anggaran yang diterima, gaji tidak akan mengalami kenaikan, hingga insentif yang diterima sebagai penghasilan akan mengalami pengurangan.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Belum Terbit, PNS Jadi Naik Gaji Bu Sri Mulyani?