
Gagal Lakukan Ini, Mendagri Bakal Copot Kepala Daerah!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sudah menerapkan hukuman kepada kepala daerah yang gagal mengendalikan inflasi di daerahnya. Sanksi tersebut berupa sanksi sosial hingga sanksi pencopotan.
Tito mengatakan sanksi sosial dijatuhkan kepada wali kota, bupati maupun gubernur yang terpilih melalui pemilihan umum atau pejabat definitif. Tito mengatakan apabila daerah yang dipimpinnya masuk 3 kali peringkat buntut inflasi tertinggi secara beruntun, maka Tito akan mengumumkan hasil itu kepada media massa.
"Kalau seandainya pejabat definitif akan saya sampaikan ke media dan saya bikin teguran tertulis," kata Tito saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di kantornya, Jakarta, Senin (6/11/2023). Tito mengatakan pengumuman di media sosial itu menjadi sanksi karena bisa berpengaruh ke elektabilitas kepala daerah tersebut.
Sementara, untuk pimpinan daerah yang berstatus penjabat kepala daerah, Tito akan memberikan sanksi pencopotan. Dia mengatakan sudah pernah melakukan itu kepada sejumlah penjabat kepala daerah yang gagal mengendalikan inflasi. "Kita sudah berikan contoh beberapa orang," kata dia.
Ketika ada sanksi, tentu ada juga hadiah. Pemerintah dalam hal inflasi memberikan hadiah berupa insentif fiskal kepada daerah-daerah yang dianggap mampu menjaga inflasinya tetap rendah. Tahun 2023, pemerintah sudah tiga kali memberikan insentif fiskal kepada sejumlah daerah yang dianggap berprestasi tersebut.
Pada tahap I dan II, pemerintah menggelontorkan dana Rp 660 miliar kepada kabupaten, kota maupun provinsi dengan kategori pengendalian inflasi paling baik. Sementara di tahap III, pemerintah memberikan insentif fiskal senilai Rp 340 miliar kepada 34 daerah yang kinerjanya paling baik di bidang pengendalian inflasi.
Daerah yang mendapatkan insentif fiskal pada tahap III 2023 adalah 3 provinsi, 6 kota dan 25 kabupaten di seluruh Indonesia. Insentif yang diberikan bervariasi mulai dari yang tertinggi sebesar Rp 11,9 miliar dan yang terendah adalah Rp 8,6 miliar.
"Dengan demikian total insentif fiskal untuk ini atau berjalan kategori inflasi adalah sebesar Rp 1 triliun," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lucky Alfirman.
Dia mengatakan pemerintah menerapkan 4 kriteria penilaian dalam memberikan insentif ini. Kriteria pertama menyangkut tingkat inflasi di suatu daerah. Kedua, pelaksanaan 9 upaya terkait penanganan inflasi pangan oleh pemerintah daerah; ketiga kepatuhan penyerahan laporan oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat terkait inflasi; dan keempat mengenai rasio realisasi belanja yang berhubungan dengan anggaran untuk mengendalikan inflasi.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mendagri Bagi-bagi Hadiah ke Kepala Daerah, Ini Syaratnya!