
Pengusaha Sawit Jerit, Aturan Dolar Ekspor Berat!

Jakarta, CNBC Indonesia - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengakui aturan penyimpanan dolar hasil ekspor yang wajib ditahan selama 3 bulan di dalam negeri berat.
Ketua Gapki Eddy Martono mengungkapkan pihaknya telah memberikan masukan kepada pemerintah dan dia berharap ada pelonggaran mengenai aturan ini. Eddy juga mempertanyakan sulitnya memperoleh likuiditas dolar dalam bentuk kredit, ketika dolarnya ditahan.
"Itu kan ditahan 3 bulan, sedangkan tidak semuanya mampu...perbankan juga ada di situ, kita membayar. Pas ditahan kan kita perlu pinjaman baru," ungkapnya di sela-sela IPOC 2023, Jumat (3/11/2023).
Kredit tidak murah saat ini, kata Eddy. Terlebih lagi di tengah tren suku bunga yang tinggi. Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah memperhatikan hal ini.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyebutkan rentang waktu tiga bulan dalam aturan DHE ini menyulitkan eksportir dalam mengatur arus kas (cash flow) di tengah tren harga komoditas yang sedang menurun.
Sementara, kata Hendra, beban biaya operasional ditambah semakin tingginya beban biaya tarif royalti.
"Dalam peraturan itu ada mekanisme evaluasi setelah 3 bulan aturan berjalan. Jadi kami minta segera di Oktober ini di evaluasi, dan itu bukan APBI saja yang minta, KADIN dan APINDO juga, silahkan dicek," terang Hendra kepada CNBC Indonesia, Senin (30/10/2023).
Menurutnya, semua eksportir, baik batubara, mineral, perkebunan, perikanan, kehutanan merasakan dampak kesulitan mengatur arus kas.
"Bukan cuma pertambangan. Kalau aturan ini semua eksportir (pertambangan, perkebunan, perikanan) sudah mengajukan komplain, sebelum aturan ini berlaku 1 September dan setelah aturan ini berlaku," ungkap Hendra.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Curhat Pengusaha! Maaf Sawit Sedang Tak Baik-Baik Saja