Pengusaha Ritel Kesal Sampai Mau Polisikan Kemendag, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kisruh utang pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar Rp344 miliar ke ke pengusaha ritel sepertinya semakin carut-marut. Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengungkapkan, pihaknya tengah membuka opsi untuk melaporkan Kemendag ke Kepolisian.
Pasalnya, kondisi ini sudah berlarut-larut hampir dua tahun.
"Belum dibayar sampai hari ini dan kita sedang menyusun langkah-langkah yang sistematis untuk masuk ke hukum, apakah somasi dulu, baru buka laporan ke Kepolisian Bareskrim," kata Roy ditemui di kantor Kemendag, Rabu (1/11/2023).
Pelaku ritel sudah cukup bersabar dengan utang ini sehingga belum membawa kasus ini ke meja hijau hingga kini. Namun, opsi itu bisa jadi bakal diambil.
"Karena ada dalam istilah hukum, setelah kami konsultasi dengan para pengacara kami bahwa tidak mengambil keputusan padahal di satu sisi bisa diambil keputusan itu juga ada deliknya," sebut Roy.
Lebih lanjut Ia menyatakan, dalam waktu dekat ini bakal mengadakan konferensi pers dalam menyampaikan kelanjutan dari kasus ini.
"Oh iya (lapor Kepolisian) kita buka segala opsi hukum, somasi, laporan dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) juga," ujar Roy.
Sebelumnya, pengusaha ritel menyampaikan telah berulang kali menagih pembayaran utang ke Kemendag. Yaitu, selisih harga kemahalan atau rafaksi harga minyak goreng bersubsidi yang seharusnya dibayarkan kepada 31 perusahaan yang memiliki kurang lebih 45.000 toko dan mengikuti program minyak goreng bersubsidi pada tahun 2022 lalu. Program ini diluncurkan pemerintah menyusul lonjakan harga minyak goreng hingga memicu kelangkaan pada awal tahun 2022 lalu. Sebagai efek domino memanasnya ekonomi global pascapelonggaran aktivitas di tengah Pandemi Covid-19, hingga pecahnya perang Rusia-Ukraina di bulan Februari 2022.
(dce)