
Menteri ATR Tolak Perpanjang HGB Pontjo di Hotel Sultan

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan, tak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Menurut Hadi, ketetapan itu akan terus dilaksanakan karena tak terkait dengan proses gugatan yang kini tengah dilayangkan pihak Pontjo. Ia mengatakan, gugatan ada pada sisi aparat penegak hukum sedangkan HGB karena masa pengelolaannya memang telah habis.
"Yang jelas APBN tidak memperpanjang HGB (Hotel Sultan) ya, sudah selesai. Itu sudah ranahnya dari aparat penegak hukum," kata Hadi saat ditemui di Sheraton Grand Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menambahkan bahwa pemerintah juga telah menang berkali-kali di pengadilan terkait perkara hak kelola kawasan Hotel Sultan. Ia pun meminta Pontjo Sutowo menghormati proses hukum yang telah terjadi selama ini.
"Nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg," ujar Juli.
Juli pun menjelaskan lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai dengan HPL No. 1/Gelora pada 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. Oleh sebab itu, ia menekankan, PT Indobuildco dianggap tidak berhak lagi menempati lahan itu karena HGB telah habis pada Maret-April 2023.
"Dari pihak sana juga sudah menikmati dari tanah yang ada itu sekian lama (50 tahun) dari hotel dan apartemen. Saya imbau aja untuk taat secara hukum," tutur Juli.
Pontjo Sutowo pun kembali menggugat pemerintah buntut Hotel Sultan yang sudah diambil alih oleh negara. Gugatan baru tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023) lalu.
Adapun nomor perkara perbuatan melawan hukum yaitu 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Penggugat adalah PT Indobuildco yang tidak lain adalah perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengungkapkan bahwa gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kementerian Sekretariat Negara karena masuk ke dalam pekarangan yang diklaim milik Indobuildco.
"Ini jadinya PMH sengketa kepemilikan, masuk pekarangan orang secara melawan hukum," ungkap Yosef kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/10/23).
Menurut Yosef langkah pemerintah tersebut tidak sah karena kepemilikan Hotel Sultan masih dalam sengketa. "Dia coba masuk lahan kita secara paksa itu kan PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Kita anggap Setneg badan hukum perdata yang masuk tanpa hak ke lahan kita, jadi kita anggap PMH," ucapnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi, Hotel Sultan Diambil Alih Negara Dari Pontjo Sutowo
