
Hore! Tukin PNS Kementerian Ini Naik, Tertinggi Rp33,2 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk menteri hingga pegawai negeri sipil (PNS) pada 17 kelas jabatan di Kementerian Sosial. Ini berlaku per 16 Oktober.
Kebijakan kenaikan tukin ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial.
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Sosial telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," ungkap PP tersebut, dikutip Jumat (27/10/2023).
Dengan aturan baru ini, maka tukin PNS Kemensos mencapai sebesar Rp 2.531.250 untuk kelas terendah hingga kelas paling tinggi Rp 33.240.000.
Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai dan menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Berikut ini daftar lengkap tukin PNS Kementerian Sosial:
- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Kementerian Pusing Tukin Tak Naik-naik, Ini Biang Keroknya!