
Menteri PANRB Banjir Komplain, Tukin PNS Kemenkeu Ketinggian

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dirinya kerap menerima protes dari kementerian lain terkait tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan.
Hal ini disebabkan oleh tukin PNS Kemenkeu yang tinggi jika dibandingkan dengan kementerian dan lembaga (K/L) lainnya.
"Saya mendapatkan komplain bukan soal transformasi, tetapi soal tunjangannya (Kementerian Keuangan). Saya dikomplain terus sama kementerian lain," kata Anas dalam acara Transformasi Kemenkeu Menuju Birokrasi Adaptif, Produktif, dan Berorientasi Masa Depan, dikutip Kamis (26/10/2023).
Akibat banyaknya komplain, Anas menuturkan pihaknya akan berbicara dengan Kemenkeu, terutama mengenai tukin PNS yang akan pindah ke IKN.
Tukin di Kemenkeu, terutama Ditjen Pajak, memang cukup tinggi. Tunjangan kinerja PNS di direktorat ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Tunjangan yang diterima PNS Kementerian Keuangan terbilang menjadi yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lainnya, kendati besaran tunjangannya di bawah Ditjen Pajak.
Tunjangan PNS Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 156/2014, di mana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp 2,57 juta untuk kelas jabatan terendah, dan sebesar Rp 46.9 juta untuk kelas jabatan 27.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tukin PNS 3 Kementerian & Lembaga Ini Naik, yang Lain Gimana?