
PNS Muda di Korea Selatan Resign Berjamaah, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Korea Selatan yang mengundurkan diri dari jabatannya meningkat dua kali lipat dalam dua tahun terakhir. Umumnya, mereka telah bekerja kurang dari setahun, menurut laporan Korea Herald.
Menurut data yang dirilis oleh Anggota Parlemen Lim Ho-seon dari Partai Demokrat Korea, tercatat ada 3.064 pegawai negeri yang mengundurkan diri secara sukarela setelah menjabat kurang dari setahun pada tahun 2022. Jumlah ini dua kali lipat jika dibanding 1.583 pegawai yang mengundurkan diri secara sukarela pada 2020.
Jumlah PNS yang resign setelah dua tahun bekerja juga meningkat dua kali lipat dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2022, terdapat 6.136 PNS yang mengundurkan diri, sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 3.225 orang.
Salah satu alasan terbesar mengapa sebagian besar PNS berhenti dalam waktu singkat adalah karena rendahnya kepuasan mereka terhadap lingkungan kerja.
Laporan Korea Herald menyebut, pada tahun ini, PNS grade 9 pada tahun pertama mereka bekerja hanya mendapat gaji 1,78 juta won (atau sekitar Rp20 juta) per bulan. Jumlah tersebut lebih rendah dari upah bulanan minimum sebesar 2,05 juta won berdasarkan upah minimum per jam.
Meskipun PNS grade 9 menerima hingga 18 jenis gaji tambahan yang berbeda, seperti subsidi kerja dan biaya makan, 20%-30% persen dari total gaji mereka dipotong sebagai bea publik dan pajak, sehingga pada akhirnya gaji mereka berada di bawah upah minimum.
Seorang perempuan berusia 32 tahun bermarga Jo juga baru saja resign karena alasan yang sama.
"Saya sangat menginginkan pekerjaan ini ketika saya sedang belajar untuk mengikuti ujian pegawai negeri," kata Jo kepada The Korea Herald.
"Tugas saya banyak sekali, tetapi saya tidak dibayar cukup untuk melakukan itu. Jadi saya resign, dan saya mau mencari pekerjaan lain di bidang yang berbeda," tambahnya.
Serikat Pegawai Pemerintah Kota Metropolitan Seoul telah menyerukan kenaikan gaji pegawai negeri sipil agar sesuai dengan upah minimum, karena jumlah pegawai negeri sipil yang baru direkrut telah meningkat pesat.
Kementerian Sumber Daya Manusia telah mengeluarkan pernyataan yang menyatakan akan mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk naik pangkat dari PNS grade 9 menjadi grade 3, yang semula butuh waktu 16 tahun menjadi 11 tahun. Namun, kritikus seperti Profesor Koo Jeong-woo dari Departemen Sosiologi Universitas Sungkyunkwan mengatakan bahwa tindakan seperti itu saja tidak cukup.
"Daripada hanya mengurangi waktu yang dibutuhkan seseorang untuk dipromosikan menjadi PNS, lingkungan kerja dan budaya organisasinya juga perlu ditingkatkan agar pekerja grade 9 bisa bertahan lebih lama di posisinya," kata Koo.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 6.000 Dokter Korea Selatan Ajukan Resign Berjamaah, Ada Apa?