
Barang Impor Hajar UMKM RI, Airlangga Beri Peringatan Keras

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah fokus memproteksi industri di dalam negeri. Dengan memperketat pengawasan arus masuk barang impor ke pasar dalam negeri.
Kebijakan itu, kata dia, menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Internal Kabinet pada awal bulan Oktober lalu, tegas memerintahkan pengetatan arus masuk barang impor.
Dia memastikan, pengetatan itu tak akan mengganggu kelancaran arus bongkar muatan di pelabuhan hingga menambah dwelling time.
Hal itu disampaikan saat menyampaikan keterangan terkait Hasil Operasi Penegakan Hukum Gabungan Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, serta jajaran Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Akibat serbuan barang impor, ujar Airlangga, sejumlah sektor industri di dalam negeri terpukul.
"Sektor yang selama ini sangat terpukul yaitu UMKM, kosmetik, kemudian juga tekstil, pakaian, mainan anak-anak. Nah ini yang kita ketatkan," katanya.
"Jangan sampai industri dalam negeri, industri IKM yang pasarnya besar tetapi dibanjiri oleh barang dari luar negeri, yang pasarnya di luar negeri sedang tumbuh. Ini akan diproteksi oleh pemerintah," tegas Airlangga.
Airlangga menjelaskan, pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan mengubah post-border menjadi border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS).
Di mana, dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor larangan terbatas (lartas) terhadap 6.910 HS atau sekitar 60,5% dan sisanya sekitar 39,5% merupakan barang non-lartas.
Dari 60,5% komoditas yang terkena lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS (32,1%) dilakukan pengawasan di boder dan sebanyak 3.248 HS (28,4%) dilakukan pengawasan post-border.
"Dan dengan perubahan ini ternyata setelah dipelajari tidak mengubah dwelling time. Jadi, ini merupakan hal yang baik. Dan tentu ini dengan sinergi antara kementerian, ditindaklanjuti oleh Satgas Pengawasan Impor, yang juga ditindaklanjuti konkret di lapangan," tegasnya.
"Ini bukti nyata perhatian serius pemerintah terus melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Hal ini juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakan pengetatan impor," pungkas Airlangga.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Soal Kasus CPO
