
Barang Impor Dipersulit Masuk RI, Ini Bocoran Aturannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk memperketat masuknya barang-barang impor ke Indonesia.
Revisi itu menitik beratkan pengubahan pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.
"Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui siaran pers, Rabu (1/11/2023).
Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga memasukkan ketentuan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.
Dalam aturan ini, PMI yang berdokumen/prosedural dibolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen/nonprosedural dibolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.
Adapun 10 kelompok barang itu antara lain yakni pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.
Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan. Sementara itu, aturan revisi permendagnya sendiri Airlangga targetkan selesai dua pekan mendatang.
"Kita minta K/L terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan," ucap Airlangga.
Pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce), di antaranya buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah USD100. Dengan demikian, untuk komoditas lain, selain keempat komoditas tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi US$ 100.
"Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan," tutur Airlangga.
Dalam rangka merespon permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa Kawasan Berikat (KB), Airlangga memastikan, pemerintah memberikan kemudahan melalui percepatan penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50%.
Kementerian Perindustrian akan menyusun Peraturan Menteri Perindustrian mengenai tata cara penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50% yang akan diterbitkan dalam waktu dua pekan mendatang.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perusahaan Konglomerat RI Kena Pukul Barang Impor Murah China
