Aturan PNS Makin Ketat, Kinerja Buruk Cuma Diberi 2 Opsi!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Pegawai ASN. Namun di dalamnya diatur konsep khusus untuk mendorong kinerja ASN serta konsekuensinya bila tidak berkinerja baik atau underperform.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan, untuk mendorong kinerja ASN ke depan, RPP Manajemen Pegawai ASN itu memperkenalkan konsep reformasi kesejahteraan ASN. Tujuannya selain untuk mendorong motivasi dan kinerja, juga untuk memisahkan ASN yang profesional dengan yang tidak.
"Jadi untuk mendorong motivasi dan kinerja, yang kedua memisahkan ASN yang profesional dengan yang tidak, serta menarik targeted talent," kata Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, Selasa (24/10/2023).
Oleh sebab itu, ia mengungkapkan, dalam RPP Manajemen ASN itu akan diperkenalkan istilah Performance Improvement Plan (PIP) atau Rencana Peningkatan Kinerja bagi para ASN, baik PNS maupun PPPK. Dalam konsep itu, para pegawai yang berkinerja buruk akan mendapatkan dua pilihan, yakni memperbaiki kinerja dengan mengikuti program khusus atau keluar dari pemerintahan.
"Jadi pegawai-pegawai yang underperform itu nanti di wajibkan untuk mengambil namanya paket performance improvement plan. Di situ nanti diberikan kesempatan yang bersangkutan untuk memperbaiki dan diberikan pilihan-pilihan opsi-opsi yang bisa diambil oleh pegawai, apakah mau keluar atau memperbaiki?" tutur Yudi.
Bagi ASN yang memutuskan untuk keluar dari lingkungan kerja pemerintahan maka akan diberikan uang khusus. Sementara itu, bagi para pegawai yang memutuskan untuk memperbaiki kinerjanya akan diberikan program perbaikan.
"Kalau mau keluar dari ASN disiapkan uang untuk keluarnya. Kalau memperbaiki nanti disiapkan komponen perbaikan. Jadi mungkin ini istilah halus dari golden section ya, tapi nanti akan kita detailkan lagi di RPP nya seperti apa," ucap Yudi.
Dalam RPP yang menjadi turunan dari UU ASN pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 itu, akan terdiri dari 18 bab, yakni ketentuan umum; jenis, status, dan kedudukan; ruang lingkup manajemen pegawai ASN, nilai dasar dan budaya kerja; serta jabatan, penetapan kebutuhan dan pengadaan;
Selain itu, juga ada bab tentang peningkatan kinerja; penghargaan dan pengakuan; pengembangan talenta dan karir; pengembangan kompetensi; pemberhentian; anggaran manajemen pegawai ASN, digitalisasi; upaya administratif; korps pegawai ASN; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
(mij/mij)