
Teten Beberkan 4 Jurus Bisa Bikin Produk Made in RI Juara

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebutkan empat kebijakan pemerintah di sektor ekonomi yang bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dan memperkuat daya saing produk lokal. Hal ini mencakup kebijakan substitusi impor, hilirisasi sumber daya alam, transformasi digital, hingga kemudahan pembiayaan bagi UMKM.
"Kebijakan-kebijakan itulah yang harus ditindaklanjuti kalangan pelaku usaha dan asosiasi-asosiasi bisnis," kata Teten dalam keterangan tertulis, Selasa (24/10/2023).
Dia menjelaskan, terkait kebijakan substitusi impor, jika Indonesia bisa memproduksi suatu produk kebutuhan domestik, maka tidak perlu lagi diimpor. "Bahkan, Presiden telah memberikan afirmasi 40 persen belanja APBN untuk membeli produk-produk dalam negeri dari UMKM," ujarnya.
Untuk itu, Teten meminta pelaku usaha dan asosiasi-asosiasi bisnis menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Investasi. "Saat ini, investasi bisa dilakukan harus bekerja sama dengan pelaku usaha dalam negeri," kata Teten.
Selain itu, bila investor asing berinvestasi di Indonesia dan membangun pabriknya di Indonesia, maka produk hasilnya harus memenuhi syarat 40 persen tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
"Intinya, harus diproduksi di dalam negeri dan bermitra dengan pelaku lokal. Di sini, kita mendorong pelaku UMKM masuk ke dalam rantai pasok industri," katanya.
Terkait hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam berbasis komoditas lokal, Teten menegaskan kebijakan tersebut bukan hanya untuk pelaku usaha besar. Namun, harus juga melibatkan pelaku UMKM dalam negeri.
"Kebijakan ini juga melarang ekspor produk tambang mentah, harus diolah di dalam negeri agar meningkatkan nilai tambah dan kualitas lapangan kerja," tuturnya.
Sementara terkait kebijakan akses pembiayaan untuk UMKM, kata Teten, harus lebih bagus lagi. Sebab, saat ini, porsi kredit perbankan untuk UMKM baru 21 persen. Jika dibandingkan, Thailand dan Malaysia sudah berada di atas 40 persen. Bahkan, di Korea Selatan sudah lebih dari 80 persen.
"Kita sudah membahas kredit UMKM tidak lagi mengacu pada agunan aset, melainkan credit scoring,"Â pungkasnya.
Terkait kebijakan transformasi digital, Teten menyebutkan ada empat hal yang diatur. Pertama, pengaturan terkait platform untuk bisnis. Kedua, pengaturan arus impor barang consumer goods. Ketiga, mengatur sistem perdagangannya. Dan, keempat peningkatan daya saing produk UMKM dalam negeri.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri UKM: Tiktok Masih Melanggar Aturan di Indonesia
