
Panas! Bos GBK Siap Lawan Pontjo Sutowo Rebut Hotel Sultan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco menggugat beberapa pihak dalam sengketa Hotel Sultan. Dalam gugatannya, Indobuildco menuntut ganti rugi sebesar Rp 28 triliun. Salah satu pihak yang menjadi tergugat adalah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK-GBK).
Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo terlihat yakin menang dalam gugatan ini. Pihaknya mengklaim sudah memiliki bukti kuat dalam kasus perkara ini.
"Hukum kami sangat clear, ada bukti pembebasan tanah dari warga untuk kepentingan negara dalam hal ini Asian Games," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (19/10/2023).
Seperti diketahui, Gedung olahraga ini dibangun mulai sejak tanggal 8 Februari 1960 sebagai kelengkapan sarana dan prasarana dalam rangka Asian Games 1962. GBK diresmikan pada tanggal 24 Agustus 1962 yang diadakan bertepatan dengan hari pembukaan Asian Games. Tujuan awal pembangunan GBK yakni karena Presiden Soekarno menginginkan kompleks olahraga yang dibangun untuk Asian Games IV 1962.
Meski mengklaim memiliki bukti, namun kasus ini kian panas karena Indobuildco meminta adanya ganti rugi sebesar Rp 28 triliun. Angka ini juga masuk ke dalam gugatan dan diklaim berasal dari kerugian materiil dan imateriil.
Lalu, bagaimana tanggapan PPK-GBK dengan gugatan sebesar itu?
"(Ga masuk akal?) Nah itu dia kita pakai dasar akal sehat saja," sebutnya.
Perusahaan Pontjo Sutowo sudah menguasai hotel ini selama puluhan tahun dipaksa angkat kaki oleh pemerintah dengan dasar Hak Pengusaan (HPL). Pontjo bukannya enggan angkat kaki dari Hotel Sultan, Ia bisa pergi asal mendapat ganti rugi. Namun, nilai ganti rugi tersebut fantastis, yakni mencapai puluhan triliun.
![]() Petugas keamanan GBK memasang spanduk penyegelan Hotel Sultan di Kawasan Hitel Sultan, GBK, Jakarta, Rabu (4/10). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) |
"Kalau pemerintah gak mau perpanjang HGB, cabut hak kita, itu ada UU-nya, presiden yang cabut bukan Setneg. UU Nomor 20 Tahun 61 tentang pencabutan hak itu sudah diatur dan ganti rugi harus secara penuh. (Nilai ganti rugi?) Dari gugatan kita Rp 28 triliun lebih, itu kan belum dihitung segala isinya," kata Kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda kepada CNBC Indonesia, Senin (16/10/2023)
Dari angka tersebut, kerugian terbesar ada pada lahan yang nilainya mencapai belasan triliun, hal ini tidak lepas dari posisi Hotel Sultan yang sangat strategis di jantung Ibu Kota dan area Senayan. Sedangkan nilai ganti rugi terhadap gedungnya juga tidak kalah fantastis.
"Mencakup lahannya dengan gedungnya doang, isinya belum. Gedungnya aja sekitar 5 triliun. Lahan itu gede dong, lahan Rp 13 triliun," sebut Yosef.
Lalu, Rp 10 triliun lainnya mencakup kerugian apa?
"Dampak bisnis kita kan rugi non materiil, nama baik, nama besar reputasi hancur gara-gara apa yang dibuat Setneg," sebut Yosef.
Lalu, jika ditambah dengan kerugian lain yakni isi hotel nilainya makin membengkak. Yosef meyakini ganti ruginya harus semakin besar.
"Total kursi, kasur dan sebagainya 30-an lah kalau mau dihitung," ujar Yosef.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hotel Sultan Disita Negara, Pontjo Sutowo Ajukan Gugatan Baru