
Pontjo Sutowo Gugat Lagi Negara Soal Hotel Sultan, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pontjo Sutowo kembali menggugat pemerintah buntut Hotel Sultan yang sudah diambil alih oleh negara. Gugatan baru tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023) lalu.
Adapun nomor perkara perbuatan melawan hukum yaitu 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Penggugat adalah PT Indobuildco yang tidak lain adalah perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengungkapkan bahwa gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kementerian Sekretariat Negara karena masuk ke dalam pekarangan yang diklaim milik Indobuildco.
"Ini jadinya PMH sengketa kepemilikan, masuk pekarangan orang secara melawan hukum," ungkap Yosef kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/10/23).
Menurut Yosef langkah pemerintah tersebut tidak sah karena kepemilikan Hotel Sultan masih dalam sengketa.
"Dia coba masuk lahan kita secara paksa itu kan PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Kita anggap Setneg badan hukum perdata yang masuk tanpa hak ke lahan kita, jadi kita anggap PMH," ucapnya.
Sebelumnya, dalam gugatan ini delik aduan disebutkan ada 4 pihak pemerintah yang digugat. Pertama adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
![]() Petugas keamanan GBK memasang spanduk penyegelan Hotel Sultan di Kawasan Hitel Sultan, GBK, Jakarta, Rabu (4/10). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) |
Sedangkan pihak selanjutnya yang digugat adalah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sebelumnya, PT Indobuildco diminta untuk mengosongkan Hotel Sultan pada Rabu (4/10/2023). Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menjelaskan prosesi pengosongan lahan yang merupakan aset negara tersebut dilakukan pemerintah sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kemensetneg telah berhasil pula memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sebanyak empat kali sebagai upaya penyelamatan aset negara. Di samping itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga menolak gugatan PT Indobuildco terhadap penerbitan SK Kepala BPN Nomor 169/1989, yang menjadi dasar penerbitan HPL 1/Gelora a.n. Kemensetneg, Senin, 28 Agustus 2023 lalu.
"Jadi, apa yang kita lakukan tadi sebetulnya adalah dalam satu kerangka besar penyelamatan aset negara. Ini pernah kami sampaikan dan hari ini kita lakukan prosesi pengosongan tapi dengan cara yang sangat persuasif jadi kami memasang spanduk, kemudian plang pengumuman bahwa lahan di Blok 15 ini, yang sekarang ada Hotel Sultan dan Residence ini termasuk dalam HPL (Hak Pengelola Lahan) No.1/Gelora yang dimiliki oleh Kemensetneg c.q. PPKGBK," tegas Setya Utama dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan, PPKGBK telah beberapa kali bersurat kepada Pontjo Sutowo (PT Indobuildco) untuk mengosongkan lahan pada Blok 15 kawasan GBK terkait HGB (Hak Guna Bangunan) yang dimilikinya telah berakhir berikut dengan tenggat waktu hingga 29 September 2023 lalu.
"Jadi, kami minta pihak PT Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," timpal Rakhmadi.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hotel Sultan Disita Negara, Pontjo Sutowo Ajukan Gugatan Baru