
Pontjo Sutowo Beri 2 Syarat Mau Angkat Kaki dari Hotel Sultan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco menggugat pemerintah buntut Hotel Sultan yang diambil alih oleh negara. Pemerintah sudah coba mengambil alih Hotel Sultan ini pada pekan lalu melalui gabungan aparat hukum dengan memasang spanduk dengan bertulis aset milik negara.
Kuasa Hukum Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda mengungkapkan bahwa gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kemensetneg karena masuk ke dalam Hotel Sultan yang diklaim masih milik Indobuildco.
Pada kesempatan itu, Yosef bilang Indobuildco mau saja angkat kaki dari Hotel Sultan, tapi ada syaratnya. Pertama, ada perintah langsung dari presiden dan kedua harus ada ganti rugi.
"Dia tau kita punya hak, dia masuk pasang plang, spanduk minta kita kosongkan, lho kita masih punya hak kok. Kecuali kita dicabut haknya, tapi yang berhak untuk cabut kita punya hak itu presiden. Kalau dicabut harus ganti rugi aja udah. Ini kan tidak, mau masuk secara gratis gitu, gak boleh dong," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/10/2023).
Adapun Hotel Sultan masih menjadi polemik antara perusahaan milik Pontjo Sutowo dengan Pemerintah melalui Kemensetneg. Keduanya saling mengklaim menjadi pemilik melalui Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Penguasaan atas Tanah (HPL) masing-masing.
![]() Pontjo Sutowo. (Dok. Detikcom/Almadinah Putri Brilian) |
"Kan jelas ini tanah kita lahan kita dasarnya HGB (Hak Guna Bangunan), klaim Setneg bahwa itu tanah dia dasarnya HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Katanya HGB kita berakhir, tapi HGB kita kan punya hak masih 30 tahun jadi kita masih melekat dong, kecuali dia mau cabut kalau gak itu hak kita. Sekarang dia klaim itu hak dia, dasarnya apa? kan itu HPL sudah berakhir. UU kan bilang kita masih punya hak untuk memperbarui selama 30 tahun, itu aja," tuturnya.
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi langsung Hotel Sultan pada Rabu (4/10/23). PPKGBK meminta Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan agar angkat kaki dari hotel yang sudah dikelolanya selama puluhan tahun itu.
"Kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di blok 15 ini," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo, Rabu (4/10/23).
Kuasa hukum PPKGBK Saor Siagian menyatakan pengelola hotel di bawah pengusaha Pontjo Sutowo bisa terkena aspek pidana jika tidak segera mengosongkan hotel tersebut.
"Sudah beberapa kali kami menyurati Indobuildco untuk mengosongkan lahan di blok 15. Kami hanya mengingatkan kembali pernyataan Kapolri, yaitu akan ada konsekuensi hukum apabila Indobuildco tidak mau kooperatif dan persoalan ini berlarut-larut," ucap Saor Siagian.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hotel Sultan Disita Negara, Pontjo Sutowo Ajukan Gugatan Baru