Skema Dana Pensiun PPPK Pakai Iuran Pasti, Ini Untung Ruginya

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
18 October 2023 12:50
Ilustrasi (Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash)
Foto: Ilustrasi (Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kini berhak atas uang pensiun. Hal ini sejalan dengan amanat yang ditetapkannya Undang-Undang (UU) ASN,

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan UU yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun. Maka, kini PPPK akan mendapat hak seperti PNS.

"PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka (PPPK) akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution," kata Anas dikutip dari keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Adapun, dikutip dari kajian BKF soal desain jaminan pensiun dan jaminan hari tua, desain iuran pasti atau defined contribution merupakan suatu desain dimana peserta menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.

Selanjutnya, pada saat pensiun peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya.

Di dalam skema ini, biaya program lebih dapat terprediksi. Pembiayaan program dengan skema ini umumnya menggunakan metode full funding, dimana pembiayaan ini berdasarkan persentase akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja.

Namun, BKF dalam kajiannya mengungkapkan program pensiun dengan desain iuran pasti memiliki beberapa kelemahan. Di dalam skema ini, peserta dihadapkan pada berbagai tingkat risiko, antara lain risiko ketidakpastian jumlah manfaat pensiun, risiko investasi dan risiko kenaikan angka harapan hidup.

"Sistem tata kelola, pengawasan dan pengendalian yang tepat diperlukan untuk melindungi akumulasi aset dan hasil investasi peserta," tulis BKF.

Dikutip dari OJK, manfaat pensiun iuran pasti dapat dibayarkan secara berkala maupun sekaligus, bila 80% manfaat pensiunnya di atas Rp 500.000.000 wajib dibelikan anuitas/anuitas syariah (POJK 60/POJK.05/2020).

Namun, patut diketahui, besaran uang pensiun ini bergantung dengan program yang diikuti.

Besaran manfaat iuran pasti dihitung dengan akumulasi iuran dan hasil pengembangan investasi iuran pensiun berdasarkan jenis investasi yang dipilih oleh peserta.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Seleksi CPNS 2024 Dijamin Tak Ada PNS 'ASDP' & 'PDAM'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular