
Jokowi Naikkan Gaji PNS 8% di 2024, Cek Besarannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun depan menjadi tahun yang melegakan bagi PNS, TNI dan Polri. Pasalnya, kenaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, pemerintah Presiden Jokowi telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, serta PNS TNI dan Polri sebanyak 8% tahun 2024.
Pengumuman itu pertama kali disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).
"(Kenaikkan) Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi, sebagaimana dia sampaikan pada Senin (21/8/2023). Adapun RAPBN 2024 tersebut telah resmi disahkan menjadi UU APBN 2024 dalam sidang paripurna DPR tanggal 21 September 2023.
Usulan ini sudah ditetapkan dalam UU APBN 2024 pada September lalu. Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun.
Anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut yakni sebesar Rp 9,4 untuk ASN pemerintah pusat, Rp 25,8 triliun untuk ASN pemerintah daerah, dan pensiunan sebesar Rp 9,4 triliun.
"Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Dengan kenaikan 8%, maka gaji PNS meningkat sesuai dengan besaran sebagai berikut:
- Golongan I Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420
- Golongan II Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600
- Golongan III Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760
- Golongan IV Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Naikkan Gaji PNS di 2024, Berapa Besarannya?