
Potret Hakim MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
MK menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres. Ini keputusan lengkapnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang putusan batas umur Capres dan Cawapres di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dalam pembacaan putusan Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Namun demikian, terdapat pendapat berbeda oleh Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Selain PSI, masih ada lima perkara gugatan antara lain perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)