Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang putusan batas umur Capres dan Cawapres di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dalam pembacaan putusan Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Namun demikian, terdapat pendapat berbeda oleh Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Selain PSI, masih ada lima perkara gugatan antara lain perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)