
Facebook-Instagram Lagi Urus Izin Social Commerce, untuk Apa?
![[DALAM] FB, IG, WA Down](https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/03/14/dde6e1d3-f508-4b88-8b23-915af48f352a_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut media sosial Facebook dan Instagram tengah mengurus izin usahanya menjadi social commerce. Yang mana nantinya jika izin tersebut telah dipegang maka media sosial tersebut bisa memberikan layanan iklan produk di dalam sistem elektroniknya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan bahwa saat ini Facebook maupun Instagram tengah mengajukan izin usahanya dari media sosial menjadi social commerce.
"Facebook dan Instagram sedang mengajukan sosial commerce. (Karena) Facebook, WhatsApp, Instagram itu kan sebagai media sosial. Kalau dia ingin menjadi social commerce, boleh iklan itu artinya menjadi social commerce," kata Isy Karim saat ditemui usai peluncuran Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak di Kantor Bapanas Jakarta, Senin (16/10/2023).
Social commerce, lanjut Isy, itu nanti izinnya akan diberikan sebagai Kantor Perwakilan Dagang (KP3A). Hal ini untuk menjembatani apabila nantinya ada sengketa konsumen, kemudian penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus menyelesaikannya di kantor hukum tersebut.
![]() cover topik: whatsapp,Instagram, Facebook dalam |
"Social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A. Kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu. Jadi KP3A itu sebagai kantor penghubung saja," jelasnya.
Isy menegaskan, social commerce tidak diperbolehkan untuk berjualan. Namun, hanya diperuntukkan memasang iklan saja, tidak ada transaksi langsung di media sosial tersebut.
"Gak boleh transaksi, hanya iklan saja. Promosi dan (KP3A) sebagai kantor penghubung yang tadi untuk menyelesaikan sengketa, konsumen," tegasnya.
Sementara terkait TikTok Shop yang kabarnya akan segera buka kembali, Isy Karim menegaskan, sampai dengan saat ini masih belum ada pengajuan dari pihak TikTok untuk mengurus izin usahanya.
"Belum, belum ngajuin. Sebenarnya TikTok shop kan masih punya izin, izin sebagai KP3A di kantor perwakilan perdagangan asing yang dia kegiatannya dibatasi. Tapi kalau untuk maju sebagai e-commerce sampai sekarang belum," terang dia.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bocorkan Data Pengguna Eropa Ke AS, Meta Didenda Euro 1,2 M