Sepeda, Jam, Kosmetik Impor Kena Pungutan Baru, Ini Aturannya

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Jumat, 13/10/2023 07:50 WIB
Foto: dok e-commerce/ CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merinci isi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Peraturan ini mengatur tentang kegiatan impor barang yang dilakukan oleh lokapasar, e-commerce dan sebagainya yang disebut sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalu Elektronik atau PPMSE.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi menuturkan aturan yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2023 ini memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan aturan sebelumnya.

"Latar belakang mengapa terbit PMK ini, di samping untuk melindungi UMKM juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi," kata dia dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (12/10/2023).


Berikut ini merupakan 6 poin penting dalam PMK 96 Tahun 2023 yang akan segera berlaku tersebut.

1. Skema kemitraan PPMSE dan DJBC

Donny menjelaskan perbedaan pertama adalah pada skema kemitraan antara PPMSE dan Ditjen Bea Cukai. Dia mengatakan dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 199 Tahun 2019, pola kemitraan bersifat opsional. Namun, dalam PMK 96 kemitraan antara PPMSE dan Ditjen Bea Cukai bersifat mandatori. Kemitraan itu khususnya diwajibkan kepada PPMSE yang melakukan impor lebih dari 1.000 kiriman barang dalam periode satu kalender.

Dia berharap dengan kemitraan ini Ditjen Bea Cukai dapat lebih mengawasi barang yang masuk melalui PPMSE. "Untuk dapat menyelesaikan barang kiriman, PPMSE yang bermitra wajib menyampaikan e-catalog dan e-invoice barang kiriman, nanti kami bandingkan Consignment Note barang kiriman itu. Kami harapkan Bea Cukai bisa mengetahui harga sebenarnya barang kiriman itu," kata dia.

2. Perlakuan PPMSE dalam Sistem/Probis

Donny melanjutkan perbedaan kedua adalah perlakuan PPMSE dalam proses importasi barang kiriman. Sebelumnya, PPMSE dianggap sebagai mitra Ditjen Bea Cukai. Namun, dalam PMK 96 2023, PPMSE dianggap sebagai importir.

Donny mengatakan e-commmerce yang melakukan impor barang itu dianggap sangat mengetahui mengenai transaksi, hingga pengangkutan barang dari luar negeri yang mereka lakukan. Dengan penetapan status sebagai importir ini, kata dia, maka PPMSE menjadi pihak yang akan dimintai tanggung jawab apabila terjadi kesalahan data impor yang diserahkan ke Bea Cukai.

"Nanti yang bertanggung jawab adalah importir dalam hal ini PPMSE, termasuk terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda kalau mereka melakukan pemberitahuan yang salah," kata dia.

3. Jenis Komoditas yang Terkena MFN

Donny menjelaskan PMK 96 Tahun 2023 menambah 4 komoditas baru yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN). Sebelumnya dalam PMK 199, sudah ada 4 komoditas yang terkena tarif MFN, yakni tekstil dan produk tekstil; alas kaki/sepatu; tas; dan buku.

PMK 96 2023, kata dia, menambah 4 komoditas lainnya yang terkena tarif MFN, yakni sepeda (25-40%); jam tangan (10%); kosmetik (10-15%); besi dan baja (0-20%). Donny mengatakan pengenaan tarif MFN 4 komoditas baru ini dilakukan mengingat pesatnya jumlah impor komoditas tersebut. "Impornya sangat tinggi sekali, khususnya kosmetik. Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri," kata dia.

4. Ketentuan terkait Consignment Note

Donny mengatakan dalam PMK baru Consignment Note akan diberlakukan sebagai pemberitahuan pabean. Penegasan ini, kata dia, dilakukan untuk memperjelas perikatan hukum antara importir dengan Ditjen Bea Cukai. "Sehingga kalau ada wanprestasi konsekuensinya importir akan bertanggung jawab," kata dia.

Selain itu, dia mengatakan Bea Cukai juga akan menambahkan elemen data terkait Consignment Note untuk memudahkan post audit dan apabila terjadi pembatalan. Dia mengatakan penegasan mengenai CN ini juga akan mempercepat pelayanan Bea Cukai untuk importir. "Kami ingin tetap memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelaku usaha," katanya.

5. Sistem Pemberitahuan Pabean & Penetapan Tarif Pabean

Donny mengatakan PMK 96 2023 mengubah paradigma sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif pabean hasil perdagangan dari official assessment menjadi self assessment. Dia mengatakan dalam aturan terdahulu, apabila importir melakukan kesalahan dalam pemberitahuan tidak ada sanksi dari Bea dan Cukai. Namun dalam aturan baru yang menerapkan self assessment ini, kata dia, terdapat konsekuensi sanksi apabila importir melakukan kesalahan pemberitahuan jumlah dan nilai pabean. "Diberikan sanksi berupa denda," kata dia.

6. Ketentuan Ekspor Barang Kiriman

Donny mengatakan PMK 96 2023 tidak hanya mengatur soal impor, tetapi juga ekspor. Menurut dia, aturan ekspor perlu dibuat karena meningkatnya perdagangan lintas negara melalui e-commerce dari Indonesia ke luar negeri. "Kami perlu fasilitasi industri dan UMKM," kata dia.

Dia mengatakan PMK 96 menegaskan tentang batasan kilogram yang bisa diekspor menggunakan dokumen Consignment Note dan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Dokumen CN, kata dia, akan diakui sebagai dokumen pemberitahuan pabean ekspor sehingga bisa dipakai untuk mengurus restitusi pajak.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Bakal Pajaki Pelapak di Shopee hingga Tokopedia Cs