Sepi Peminat, Subsidi Konversi Motor Listrik Diperlebar

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
12 October 2023 15:40
Pekerja merapikan kendaraan motor listrik di salah satu dealer motor listrik, Jakarta, Senin (21/8/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pekerja merapikan kendaraan motor listrik di salah satu dealer motor listrik, Jakarta, Senin (21/8/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan saat ini tengah merevisi program konversi kendaraan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan berbasis listrik. Hal tersebut dilakukan guna menaikkan minat masyarakat untuk mengikuti program ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan revisi tersebut mengatur perubahan penerima insentif program konversi. Adapun penerima insentif yang sebelumnya hanya ditujukan berdasarkan satu orang satu KTP saat ini dibuka lebih luas lagi.

"Sekarang kan penerima harus berdasarkan KTP, satu orang satu KTP bukan badan usaha, kita akan membuka kalaupun dalam lembaga dari instansi itu bisa memanfaatkan pendanaan ini, ini kan insentif," kata Dadan ditemui di gedung Kementerian ESDM, dikutip Kamis (12/10/2023).

Sebelumnya, Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik, setidaknya dapat mendaftarkan diri melalui platform digital di website EBTKE.

"Per Selasa (4/4/2023) platform digital sudah dapat di-launching, sudah go live. Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBM-nya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami", jelas Gigih dalam keterangan tertulis.

Menurut Gigih, platform ini menyediakan layanan pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya. Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.

Gigih menyebut, pada platform ini ada 9 tahapan konversi. Tapi jangan khawatir, 9 tahap ini hampir semuanya berada di tanggung jawab bengkel konversi.

"Jadi masyarakat fokus pada tahap pertama saja yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya saja, dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi, setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon", papar Gigih.

Kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah rentang CC 100-150 CC.

"Langkah kedua, bengkel akan menghubungi pemohon untuk datang ke bengkel. Pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraannya (KTP, STNK dan BPKB). Oleh bengkel akan dicek legalitas kesesuaian antara STNK, BPKB, no rangka, no mesin. Kemudian setelah selesai dicek kondisi motornya apakah siap untuk dikonversi", ujar Gigih.

Selanjutnya terkait pembayaran, bengkel akan menjelaskan total biaya konversinya. Total pembayaran konversi motor akan akan dikurangi Rp 7 juta. Rp 7 juta ini adalah program biaya subsidi konversi satu buah motor untuk target 50 ribu unit di tahun 2023 ini.

"Jadi kalau misalnya biaya konversinya Rp 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah Rp 15 juta dikurangi Rp 7 juta, jadi sisanya Rp 8 juta. Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai," ujar Gigih.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Terbaru! Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular