
Catat! Tanggal Kenaikan & Besaran Gaji PNS, TNI/Polri

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan telah menetapkan jadwal realisasi pencairan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI dan Polri beserta pensiunannya.
Dikutip dari dokumen bertajuk dukungan berbagai agenda pembangunan 2024, kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan dilaksanakan mulai Januari 2024. Total anggarannya sebesar Rp 52,4 triliun.
Jumlah anggaran itu digelontorkan untuk 8% kenaikan dari gaji pokok ASN, TNI, dan Polri, serta 12% dari pensiun pokok penerima pensiun. Terdiri dari anggaran untuk pemerintah pusat Rp 26,9 triliun dan daerah Rp 25,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah memastikan kesiapan anggaran itu tersedia saat konferensi pers RAPBN & Nota Keuangan 2024 pada 16 Agustus 2023 lalu, setelah Presiden Joko Widodo membacakan nota keuangan di DPR.
"Untuk tahun depan itu totalnya Rp 52 triliun untuk hal ini, yaitu kalau kita lihat dari komposisi nya adalah untuk ASN pusat anggarannya Rp 9,4 triliun, untuk pensiunan tadi 12% itu anggarannya tambahan Rp 17 triliun, dan untuk ASN daerah kenaikan 8% adalah Rp 25,8 triliun," ujar Sri Mulyani dikutip Kamis (12/10/2023).
Dengan kenaikan 8%, maka gaji PNS meningkat sesuai dengan besaran sebagai berikut:
- Golongan I Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420
- Golongan II Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600
- Golongan III Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760
- Golongan IV Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selamat! Peserta Lolos CPNS Kementerian ESDM Dirilis, Ini Cara Ceknya