Ternyata Ini Sebab Pontjo Sutowo Belum Kosongkan Hotel Sultan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 04/10/2023 16:33 WIB
Foto: Petugas keamanan GBK memasang spanduk penyegelan Hotel Sultan di Kawasan Hitel Sultan, GBK, Jakarta, Rabu (4/10). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah meminta Indobuildco selaku pengelola untuk mengosongkan Hotel Sultan pada hari ini, Rabu (4/10/23). Namun,terpantau hingga sore hari ini,  pengelola hotel masih enggan menuruti permintaan pemerintah tersebut meski sudah dipasang spanduk menyatakan sebagai milik pemerintah. 

"Jadi kenapa tidak mengosongkan ini? Dengan somasi berkali-kali karena terhadap lahan ini masih ada sengketa," kata Kuasa Hukum Indobuildco Hamdan Zoelva di Hotel Sultan, Rabu (4/10/23) sore.

"Tidak ada ketetapan pengadilan untuk mengosongkan hotel ini. Jadi kalau tidak mempergunakan putusan pengadilan adalah tindakan melanggar hukum, ketika lakukan eksekusi sendiri. Jadi contoh buruk dalam perkara lain, cukup pernyataan aja minta aparat kepolisian tanpa perintah pengadilan. Itu tindakan pelanggaran hukum," kata Hamdan.


Hamdan menilai pemerintah walau punya kekuasaan tapi tidak bisa melaksanakan langkah dengan semena-mena, sebaliknya harus berdasar hukum karena masuk sebagai negara hukum. Alih-alih mengosongkan Hotel Sultan, pengelola justru bakal melawan pemerintah.

"Saya prihatin tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan tanpa memperhatikan aturan hukum berlaku apalagi oleh negara. Kalau negara buat lakukan pelanggaran hukum rakyat boleh melawan, dengan lakukan upaya hukum, itu yang dilakukan Indobuildco," sebut Hamdan.

Seperti diketahui, PT Indobuildco adalah milik pengusaha Pontjo Sutowo. Sebelumnya, pihak Pontjo Sutowo diminta segera mengosongkan kawasan tersebut karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis pada Maret-April 2023.

Foto: Ini Alasan Perusahan Pontjo Sutowo Enggan Kosongkan Hotel Sultan. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Ini Alasan Perusahan Pontjo Sutowo Enggan Kosongkan Hotel Sultan. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)



Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) sudah mendatangi langsung Hotel Sultan pada Rabu (4/10/23). PPKGBK meminta Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan agar angkat kaki dari hotel yang sudah dikelolanya selama puluhan tahun itu.

"Kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di blok 15 ini," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo, Rabu (4/10/23).

Dari pantauan CNBC Indonesia, PPKGBK sudah memasang spanduk yang menyatakan Hotel Sultan merupakan milik negara. Spanduk ini juga menempelkan logo Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Kami juga memasang sejumlah spanduk pemberitahuan bahwa lahan Blok 15 merupakan barang milik negara untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan aset negara," kata Rakhmadi.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Heboh Komunitas Dipalak di GBK, Main Bareng Kena Rp1,9 Juta