Lawan Negara, Pontjo Sutowo Ogah Hengkang dari Hotel Sultan

Redaksi, CNBC Indonesia
01 October 2023 17:15
Hotel Sultan Jakarta. (Dok. hotelsultanjakarta)
Foto: Hotel Sultan Jakarta. (Dok. hotelsultanjakarta)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, pengelola Hotel Sultan yang saat ini bertentangan dengan pemerintah enggan angkat kaki dari manajemen hotel tersebut. Manajemen tersebut menolak untuk melakukan pengosongan Hotel yang berlokasi di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan kliennya menolak pengosongan Hotel Sultan karena tidak ada dasar putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi pengosongan.

"Jadi apa yang mau dikosongkan? Setneg sudah ajukan somasi pengosongan tapi kita sudah membantahnya," kata Yosef dalam pernyataan resminya, dilansir detikcom, Minggu (1/10/2023).

Di lain sisi, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di bawah Sekretariat Negara (Setneg) sudah meminta PT Indobuildco segera melakukan pengosongan Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) yang terhitung habis pada Maret-April 2023.

Sedangkan, jatuh tempo yang diberikan untuk pengosongan hotel tersebut sebenarnya hanya sampai 29 September 2023.

Namun, hingga saat ini suasana di Hotel Sultan masih terpantau normal dan tidak ada tanda-tanda pengosongan. Terkait HGB yang habis, Yosef mengatakan PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan HGB kepada Kementerian ATR/BPN untuk jangka waktu 30 tahun lagi setelah mengelola selama 50 tahun terakhir hotel tersebut.

Dia mengatakan bahwa pihaknya mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

"Pembaruan diajukan ke Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sebagai instansi yang berwenang memberikan hak atas tanah. Kenapa harus ke PPKGBK? Pemberian hak dan perpanjangan hak atas HGB No. 26/27 diberikan oleh Kanwil ATR/BPN, bukan oleh PPKGBK," tegas Yosef.

Meski begitu, Yosef mengakui pembaruan yang diajukan PT Indobuildco atas HGB belum disetujui. Pasalnya Kementerian ATR/BPN meminta permohonan tersebut dilengkapi dengan rekomendasi Setneg.

"Kita nggak mau karena HGB kita bukan berdiri di atas HPL No. 1 Gelora. Saat ini kedua pihak (Indobuildco dan pemerintah) sedang menjajaki pertemuan untuk cari solusi," tandasnya.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengelola GBK Ingatkan Perusahaan Pontjo Sutowo Bisa Dipidana

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular