
Pengelola GBK Ingatkan Perusahaan Pontjo Sutowo Bisa Dipidana

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi langsung Hotel Sultan pada Rabu (4/10/23). PPKGBK meminta Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan agar angkat kaki dari hotel yang sudah dikelolanya selama puluhan tahun itu.
"Kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di blok 15 ini," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo, Rabu (4/10/23).
Dari pantauan CNBC Indonesia, PPKGBK sudah memasang spanduk yang menyatakan Hotel Sultan merupakan milik negara. Spanduk ini juga menempelkan logo Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Kami juga memasang sejumlah spanduk pemberitahuan bahwa lahan Blok 15 merupakan barang milik negara untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan aset negara," kata Rakhmadi.
Kuasa hukum PPKGBK Saor Siagian menyatakan pengelola hotel di bawah pengusaha Pontjo Sutowo bisa terkena aspek pidana jika tidak segera mengosongkan hotel tersebut.
![]() Petugas keamanan GBK memasang spanduk penyegelan Hotel Sultan di Kawasan Hitel Sultan, GBK, Jakarta, Rabu (4/10). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) |
"Sudah beberapa kali kami menyurati Indobuildco untuk mengosongkan lahan di blok 15. Kami hanya mengingatkan kembali pernyataan Kapolri, yaitu akan ada konsekuensi hukum apabila Indobuildco tidak mau kooperatif dan persoalan ini berlarut-larut," kata Saor Siagian.
Pasal yang bisa dikenakan atas kasus ini bisa pada pidana umum maupun penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, pengosongan Hotel Sultan ini atas permintaan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) di bawah Sekretariat Negara (Setneg) karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis pada Maret-April 2023. Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan memberikan waktu kepada PT Indobuldco milik Potnjo Sutowo untuk mengosongkan Hotel Sultan pada hari Jumat, 29 September 2023, lalu.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Hotel Sultan: Pontjo Sutowo Nunggak Royalti Rp600 M