Kasus Hotel Sultan: Pontjo Sutowo Nunggak Royalti Rp600 M

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
30 September 2023 10:30
Hotel Sultan Jakarta. (Dok. hotelsultanjakarta)
Foto: Hotel Sultan Jakarta. (Dok. hotelsultanjakarta)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus hotel Sultan milik Pontjo Sutowo masih terus bergulir. Kini PT Indobuildco harus sudah mengosongkan hotel bintang lima tersebut.

Sebab, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyebut akan ada hukum pidana menanti Hotel Sultan jika tidak melaksanakannya.

Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengungkapkan, Hotel Sultan harus segera dikoaongkan karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis pada Maret-April 2023. Jatuh tempo yang diberikan untuk mengosongkan kawasan Blok 15 tersebut yakni 29 September 2023.

"Menghitung hari berarti jam 12 (malam) teng nanti. Kata Kapolri kalau tidak dikosongkan, ada hukum pidana, ada tipikornya," kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian dalam media briefing di Kantor PPKGBK, mengutip Detikcom, Jumat (29/9/2023).

Saor mengaku pihaknya telah menyampaikan surat pengosongan Hotel Sultan kepada PT Indobuildco agar segera dilakukan sesegera mungkin. Sebab, hingga saat ini PT Indobuildco tidak permah mengajukan perizinan perpanjangan.

"Sampai detik ini mereka nggak pernah mengajukan surat atau ucapan untuk mohon izin (perpanjangan), tidak ada. Padahal sebagai pemegang HPL (Hak Pengelolaan) ya PPKGBK," ungkapnya.

Saor menegaskan, pihak PPKGBK hanya meminta tanah milik negara itu dikembalikan dalam keadaan kosong. "Kalau menanggapi dengan baik, maka tanah ya dikosongkan. 1 butir pun barang-barang itu kita tidak ambil, kita letakkan di situ, kemudian mereka ambil," tegasnya.

Sebagai informasi, mengutip situs gbk.id, PPKGBK adalah satuan kerja Badan Layanan Umum yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. PPKGBK memiliki tugas mengelola Kawasan Gelora Bung Karno yang memiliki luas 279,1 hektare.

Dalam kasus ini, Hotel Sultan belum membayar pajak royalti Hotel Sultan sejak 2007. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kewajiban yang harus dibayar sampai saat ini kurang lebih sebesar Rp 600 miliar.

Saor menekankan kewajiban itu tetap harus dibayar pihak Pontjo Sutowo meski sudah angkat kaki dari Hotel Sultan. Jika tidak, dari segi teknis hukum disebut harta-harta yang bersangkutan berpotensi disita untuk mengganti kerugian negara.

Pontjo Sutowo juga diingatkan bahwa ada konsekuensi hukum jika tidak mau mengosongkan Hotel Sultan. Pasalnya masa berlaku HGB telah habis sejak Maret-April 2023 dan kepemilikan atas lahan tersebut adalah negara.

"Karena tidak berhak lagi per Maret, tentu ada potensi pidana, ada penyerobotan karena masih ada aktivitas usaha, memperkaya orang lain. Kami telah menyurati hari ini, jatuh tempo per hari ini," tegas Saor.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengelola GBK Ingatkan Perusahaan Pontjo Sutowo Bisa Dipidana

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular