
Bos Bulog Surati Ecommerce Soal Aturan Jual Beras, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) mengungkapkan telah menyurati ecommerce untuk membatasi penjualan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) di platform jual-beli online tersebut.
Konsumen, kata Buwas, tetap bisa membeli beras SPHP melalui Shopee namun dibatasi 2 kemasan dalam sekali transaksi. Sedangkan untuk pedagang, seperti pedagang warteg atau restoran akan dikecualikan.
"Sudah disurati, mereka membatasi. (Tetapi) untuk pedagang warteg boleh banyak. Misalnya dia membutuhkan setiap hari 10 kg, belanja 1 minggu berarti 7 hari, dia boleh pengecualian tapi kalau untuk umum dia 2 kemasan per transaksi," kata Buwas saat ditemui awak media di Pasar Rawamangun Jakarta Timur, Rabu (4/10/2023).
Seperti diketahui, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pada hari Selasa (3/10/2023) mengumumkan pembatasan pembelian beras SPHP di ritel modern. Di mana, beras SPHP tersebut berasal dari beras cadangan pemerintah (CBP) di gudang Perum Bulog. Arief menjelaskan, pembatasan pembelian beras SPHP di ritel modern merupakan kebijakan yang mendorong masyarakat untuk dapat berbelanja bijak.
Sementara itu, Buwas tak menampik di mana awalnya pemerintah sempat melarang penjualan beras SPHP di e-commerce. Namun, kini diperbolehkan lagi penjualan beras SPHP di e-commerce dengan syarat harus dibatasi.
Sebab, menurutnya, belanja melalui platform online atau di marketplace dapat memudahkan pelanggan untuk memenuhi kebutuhan akan beras SPHP.
Selain itu, Buwas juga meminta pihak ecommerce mengecek para pedagang yang menjual beras SPHP di platformnya agar tetap mengikuti harga yang ditentukan pemerintah, yakni paling mahal Rp54.500 per kemasan 5 kg. Harga ini di luar dari biaya ongkos kirim (ongkir).
"Harga ongkir dipisah dari nilai beras. Berasnya tetap, tapi di situ ada nilai transportasi atau ongkos kirim. Berdiri sendiri jangan dicampur, nanti kalau dicampur jadi include dengan harga beras dong. Kalau kayak gitu itu menyalahi aturan," jelas Buwas.
"Jadi bukan dilarang tapi harus dipisahkan harga beras di Shopee dengan ongkir. Nanti dikira orang, 'kok harga beras SPHP lebih mahal'. Padahal kan harga ongkir juga mahal," imbuhnya.
Sebelumnya, Buwas sempat meminta e-commerce menarik penjualan produk beras SPHP kemasan 5 kg yang dijual di marketplace.
Menyusul ditemukannya pedagang yang menjual beras SPHP di lapak online. Padahal beras SPHP saat itu tidak diperbolehkan untuk dijual di e-commerce.
"Nanti kita komunikasikan lagi (ke e-commerce) biar bisa disampaikan," kata Buwas saat meninjau beras SPHP di Lotte Mart Wholesale Jakarta Timur, Jumat (8/9/2023).
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Bulog Ingatkan Warga Tidak Panik & Timbun Beras, Ada Apa?