
Bocoran RUU ASN, Digitalisasi PNS Digenjot

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi II DPR RI sudah menyepakati membawa Rancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna mendatang. RUU ini akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berlaku sebelumnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan ada 7 poin perubahan yang termuat dalam perubahan aturan tersebut. Salah satunya mengenai percepatan digitalisasi ASN.
Anas mengatakan percepatan digitalisasi manajemen ASN akan segera diwujudkan dengan sistem data yang terintegrasi. Dalam undang-undang yang baru ini, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain. "Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting," ujar Anas sebagaimana dikutip pada Jumat (29/9/2023).
Berdasarkan draf RUU ASN versi Rapat Panitia Kerja tertanggal 25 September 2023, digitalisasi manajemen ASN didefinisikan sebagai proses manajemen ASN dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN.
Pasal 69 draf RUU ASN juga menyebutkan bahwa digitalisasi manajemen tersebut dilaksanakan secara nasional paling lambat satu tahun sejak UU ini tersebut disahkan. Lebih jauh, urusan digitalisasi manajemen ASN ini termuat secara khusus dalam Bab XI tentang Digitalisasi Manajemen ASN. Berikut ini merupakan pasal yang mengatur mengenai digitalisasi ASN:
Berdasarkan Pasal 63, berikut ini penjelasan tujuan dan arah digitalisasi manajemen ASN:
1. Digitalisasi Manajemen ASN dilakukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN serta untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan Manajemen ASN secara menyeluruh.
2. Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan berbagai layanan digital yang mendukung Manajemen ASN dan terintegrasi secara nasional.
3. Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejalan dengan transformasi organisasi dan sistem kerja ASN.
4. Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Digitalisasi Manajemen ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maaf! Honorer Tidak Otomatis Diangkat Jadi PNS Part Time