
Mendag Tegaskan Aturan TikTok Shop Lindungi UMKM

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, pemerintah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan untuk melarang platform digital di dalam negeri.
Namun, ujarnya, revisi yang dituangkan dalam Permendag No 31/2023 itu ditujukan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
Sebelumnya disebutkan, Permendag baru ini akan melarang media sosial sekaligus berfungsi sebagai ecommerce, seperti yang dipraktikkan oleh TikTok Shop selama ini.
"Pemerintah di mana pun akan melindungi UMKM dalam negerinya," kata Zulhas saat konferensi pers tentang Permendag No 31/2023 di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
"Kesetaraan dalam persaingan usaha. Jangan sampai ada media sosial (medsos) menjadi e-commerce. Transaksi juga, jadi toko juga, seperti perbankan. Jangan lupa perlindungan data pribadi," tambahnya.
Revisi Permendag No 50/2020 itu, jelasnya, dilatarbelakangi isu peredaran barang yang belum memenuhi standar di dalam negeri. Baik itu SNI, BPOM, maupun izin halal.
"Ini tidak fair. Ada juga persaingan kurang adil, kurang fair, soal harga," ujarnya.
"Permendang No 31 tahun 2023 penyempurnaan Permendag No 50 tahun 2020 ini amanat Presiden ke Kemendag, Kemenkop UKM, untuk perlindungan UKM dan pelaku usaha di dalam negeri," tegas Zulhas.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi, Pemerintah Terbitkan Aturan TikTok Shop
