
Satgas BLBI Beraksi di Jakarta, Sita 3 Properti Rp111,20 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.
Menurut Satgas BLBI, total penguasaan tiga aset di Jakarta ini mencapai nilai Rp 111,20 miliar.
"Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI dan melakukan kegiatan penyitaan barang jaminan debitur di wilayah Kota Jakarta Selatan dengan total perkiraan nilai sebesar Rp111.205.600.000," ungkap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Senin (25/6/2023).
Adapun aset tersebut meliputi, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Sultan Iskandar Muda (d/h Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) Kel. Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHGB No. 298/Kebayoran Lama a.n. PT Bank Umum Nasional seluas 283 m2 yang berasal dari eks Kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp8.263.600.000,00.
Aset kedua, yakni properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Cilandak KKO No. 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHM No. 358, 1406, 1407, dan 1411 a.n. Loka Prawira dengan luas keseluruhan 2.702 m2 yang berasal dari eks Debitur Loka Prawira, eks Kreditur Unibank (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp48.700.000.000,00.
Ketiga, penyitaan barang jaminan debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 m2 yang terletak di Jalan RS.Fatmawati No. 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta
Selatan, DKI Jakarta sesuai SHGB No. 9/Pondok Labu a.n. PT Primaswadana Perkasa dengan perkiraan nilai Rp54.242.000.000,00.
"Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp
1.568.901.739.772,26 (belum termasuk PPN 10%)," ujar Rionald.
Rionald menegaskan terhadap aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
"Sedangkan, atas aset debitur PT Primaswadana Perkasa Finance yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya," kata Rionald.
Menurutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.
(haa/haa)
Next Article Satgas BLBI Sita Lahan dari 3 Bank Ini


Melesat 10 Kali Lipat, RI Dapat Durian Runtuh Rp486 Triliun

Neraka Bocor Hantam Iran, Negara Lumpuh!

Ternyata! Ini Penyebab Munculnya Fenomena Rojali & Rohana di RI

Bos Pengusaha Ungkap Fakta Ngeri Kasus PHK di RI, Ada Ancaman Ini

Nasib Uang di Rekening Nganggur atau Dormant akan Diblokir PPATK

Mau Punya Alfamart, Ini Rincian Biaya & Balik Modal 2025

Awas Uang di Rekening Auto Ludes, Ini Modus Baru Maling M-Banking
