
Kuota Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta/ KTP Sisa Segini, Mau?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyediakan kuota 200.000 unit motor listrik yang bisa mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit sampai akhir tahun 2023. Dan, per Agustus 2023, pemerintah dengan resmi mempermudah syarat untuk mendapatkan subsidi tersebut.
Di mana, untuk satu kali pembelian motor listrik bersubsidi dapat dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK/ KTP/ Kartu Tanda Penduduk) yang sama. Dengan melonggarkan syarat tersebut, pemerintah menargetkan kuota 200.000 unit bisa terserap.
Sebelumnya, kriteria untuk penerima subsidi motor listrik ini adalah khusus untuk masyarakat penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro, penerima bantuan subsidi upah (BSU), dan penerima subsidi listrik maksimal 900 VA.
Pengajuan untuk mengikuti program subsidi ini bisa diakses lewat sisapira.id atau Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua, sebagai platform penyaluran subsidi sepeda motor listrik dengan nilai Rp 7 juta dari pemerintah. Sisapira.id sudah mulai bisa diakses mulai Selasa, (19/9/2023).
Tercatat, kuota yang tersedia per hari ini, Rabu (20/9/2023) masih tersedia banyak, lebih dari 197 ribu unit.
"Per hari Selasa, tanggal 19 September 2023, pembelian motor listrik baru dengan skema bantuan pemerintah senilai 7 juta lewat Sisapira.id dapat dilakukan oleh semua orang, hanya dengan syarat satu NIK untuk satu motor listrik," ujar Humas Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Peter Kho, Rabu (20/9/2023).
Melalui subsidi ini, masyarakat bisa mendapatkan sepeda motor listrik dengan banderol harga yang lebih murah.
![]() Sisa kuota motor listrik bersubsidi. (Tangkapan Layar sisapira.id) |
Sebagai contoh, Smoot Solo Elektrik Zuzu yang mulanya dibanderol hampir Rp 20 jutaan, setelah disubsidi maka menjadi Rp 12,9 juta. Sepeda motor listrik lainnya, Selis AGATS yang semula dihargai Rp 20,5 juta kini bakal menjadi Rp 13,5 juta.
"Ini adalah kesempatan satu kali seumur hidup dan tidak akan dapat diulang kembali, maka masyarakat dipersilahkan menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin memilih motor paling cocok dengan anggaran masing-masing, tanpa melupakan pertimbangan faktor kualitas," kata dia.
Kebijakan ini merupakan aplikasi dari terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Beli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta Per NIK KTP