SKK Migas Sementara, Pemerintah Bentuk Badan Migas Permanen

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 19/09/2023 19:45 WIB
Foto: Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) jika nantinya revisi Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) disetujui dan disahkan.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah dan DPR tengah memproses perubahan UU Migas tersebut. Adapun salah satu poin penting dalam draf revisi UU Migas ini yaitu adanya klausul pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, bila revisi UU Migas disahkan, maka otomatis lembaga pelaksana usaha hulu migas saat ini yaitu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) akan dibubarkan.


Mulyanto menjelaskan, keberadaan SKK Migas saat ini hanya bersifat sementara, setelah BP Migas dibubarkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 lalu. Ketika revisi UU Migas ini disahkan, maka peran SKK Migas akan digantikan oleh BUK Migas.

Menurut Mulyanto, BUK Migas setidaknya mempunyai dua fungsi. Pertama sebagai regulator sebagaimana yang telah dijalankan SKK Migas, dan kedua yakni fungsi pengusahaan.

"Nah di situ lah investor kan ingin berhubungan mendapat kontrak kerja dari pemerintah, nah itu dari BUK Migas. Ini lebih pasti dan permanen ketimbang SKK Migas yang bersifat sementara," kata dia dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (19/9/2023).

Selain mempunyai kewenangan untuk melakukan kegiatan berusaha melalui kontrak kerja sama dengan badan usaha tetap, BUK Migas ini juga mempunyai kewenangan dalam melakukan kegiatan investasi pengelolaan dana migas.

"Termasuk menjual bagi hasil migas, termasuk ekspor migas ini, diusahakan badan usaha khusus migas," kata dia.

"Jadi semua yang ada di SKK Migas, semua ditambah penguasaan-penguasaan yang lain jadi lebih luas. Ini kan lebih pasti," tambahnya.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Genjot Produksi Migas RI Lewat Eksplorasi & Pemanfaatan EOR