Kejagung Tetapkan Direktur Bukaka Tersangka Korupsi Tol MBZ

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Selasa, 19/09/2023 19:13 WIB
Foto: Pengendara mobil melintas di sepanjang Tol MBZ, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru di kasus korupsi proyek Tol MBZ. Tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB) menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif tim penyidik berdasarkan 2 alat bukti menetapkan SB menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/9/2023).


Kuntadi mengatakan SB langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Dia mengatakan penyidik menduga SB terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ. "Akibatnya negara dirugikan," kata dia.

SB menjadi tersangka keempat yang ditetapkan Kejagung di kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau tol MBZ.

Sebanyak 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut di antaranya, DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 hingga 2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Adapun peranan para tersangka, yaitu, tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.

Serta, tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Teknik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,5 triliun. Kerugian negara muncul dari perhitungan sementara yang dilakukan penyidik dari proyek senilai Rp 13,5 triliun ini.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Sita Rp1,3 T Uang CPO Dari Musim Mas & Permata Hijau