Disebut Gadai APBN ke China, Staf Menkeu: Itu Pikiran Jorok!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 19/09/2023 18:15 WIB
Foto: Petugas Passenger Service Kereta Api Cepat Jakarta Bandung berpose di samping kereta cepat, di Stasiun Halim, Jakarta, Jumat, (15/9). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengungkap fakta-fakta dibalik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023.

Beleid yang berlaku 11 September 2023 itu tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.


Menurut Prastowo, penjaminan yang diberikan pemerintah terhadap proyek pemerintah itu bukan pertama kalinya diberlakukan, sebelumnya telah ada untuk berbagai proyek infrastruktur yang digarap BUMN.

"Seperti Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara PT PLN 10.000 MW tahap 1 dan 2, Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Proyek LRT Jabodebek, Proyek Gothermal/PLTP Dieng 2 dan Patuha, Proyek Penguatan Jaringan Kelistrikan, dll," kata dia dikutip dari akun media sosialnya @prastow, Selasa (19/9/2023).

Ia pun membantah penjaminan yang diberikan pemerintah tersebut bentuk penggadaian pemerintah terhadap APBN. Sebab, menurutnya APBN tidak akan terdampak karena penjaminan yang diberikan telah didasari berbagai lapisan manajemen risiko.

"Lalu masalahnya di mana? Tidak ada. Selama ini dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga. Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke China!" tegas Prastowo.

Menurutnya, latar belakang pemerintah memberikan penjaminan kepada PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas KCJB hanya sebatas agar dapat meningkatkan reputasinya ke pemberi pinjaman. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap proyek yang terkait sehingga dapat mengurangi biaya pinjaman.

Ini karena adanya beban biaya baru bagi PT KAI karena keterlambatan penyelesaian Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menyebabkan tambahan biaya atau cost overrun. Untuk mengatasi cost overrun ini, Pemerintah memberikan dukungan berupa Penjaminan Pemerintah terhadap pinjaman PT KAI.

"Jelas ya, yg meminjam PT KAI ke kreditur, bukan pemerintah, apalagi seolah APBN langsung digunakan," ungkap Prastowo.

Kebijakan pemberian penjaminan pemerintah pun akan mengacu pada keputusan Rapat Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung yang beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Keuangan; Menteri Perhubungan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Penjaminan Pemerintah oleh Pemerintah Indonesia pun dipastikannya akan sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan prinsip-prinsip Penjaminan Pemerintah, yang mencakup kemampuan keuangan negara, keberlanjutan fiskal, dan manajemen risiko fiskal, sebagaimana diatur dalam PMK 89/2023.

Untuk memperkuat peran Penjaminan Pemerintah dan mengurangi risiko fiskal, Pemerintah akan memanfaatkan peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). PT PII akan aktif dalam memberikan Penjaminan Pemerintah, bertindak sebagai lapisan perlindungan utama, dan bila terjadi risiko akan menanggung kerugian pertama dalam klaim penjaminan.

"Sehingga tidak akan langsung berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam konteks ini, PT PII akan berfungsi sebagai perisai pertama dalam menghadapi risiko dan mengurangi dampak finansialnya pada APBN," tegasnya.

Lagi pula, Prastowo menambahkan, Besarnya cost overrun telah melalui audit oleh BPKP. Pendanaan cost overrun ditanggung secara proporsional oleh pemilik saham KCJB, yang salah satunya adalah Konsorsium BUMN yang memiliki saham 60%.

Untuk pemenuhan kontribusi BUMN atas pendanaan KCJB telah diberikan PMN kepada PT KAI dan sisanya sebesar US$ 543 juta melalui pinjaman dari China Development Bank (CDB). Ia pun memastikan PT KAI memiliki keuangan yang memumpuni untuk menuntaskan pinjaman itu.

"Hasil proyeksi keuangan PT KAI - tanpa memperhitungkan pendapatan tambahan dari angkutan batu bara - menunjukkan bahwa kemampuan cashflow PT KAI cukup untuk mendukung kegiatan operasional, pembayaran debt service dari pinjaman yang ada saat ini dan tambahan debt service dari pinjaman CDB," ungkap Prastowo.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 8 Jurus Sri Mulyani Tembuskan 8%!