Setoran Cukai Rokok Tembus Rp126,8 T per Akhir Agustus 2023

Rindi Salsabilla Putri, CNBC Indonesia
14 September 2023 12:30
Ilustrasi rokok (Dok: Freepik)
Foto: Ilustrasi rokok (Dok: Freepik)

Sidoarjo, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mencatat bahwa penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga akhir Agustus 2023 adalah Rp126,8 triliun.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa angka realisasi tersebut setara dengan 54,53 persen dari target total CHT APBN 2023 sebesar Rp232,5 triliun.

"Capaian penerimaan cukai HT sampai dengan Agustus sebesar Rp126,8 triliun atau 54,53 persen," kata Nirwala dalam Press Tour Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023).

Realisasi penerimaan CHT tercatat mengalami penurunan sebesar 5,82 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022, yakni Rp134,65 triliun. Namun, Nirwala mengatakan realisasi cukai hasil tembakau pada akhir 2023 diperkirakan bakal mencapai Rp218,1 triliun atau 93,8 persen dari target APBN 2023.

"Target APBN 2023 untuk total cukai Rp245,5 triliun, hasil tembakau Rp232,5 triliun. Berdasarkan outlook laporan semester I-2023 untuk cukai HT sebesar Rp218,1 triliun atau 93,8 persen dari target APBN," papar Nirwala.

Berdasarkan outlook tersebut, target penerimaan CHT tidak akan tercapai pada akhir 2023. Menurut Nirwala, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi target penerimaaan CHT 2023, yakni downtrading ke Golongan II, peralihan konsumsi rokok dari konvensional ke elektrik, dan maraknya peredaran rokok ilegal.

"Potensi tidak tercapainya target penerimaan disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya downtrading ke Golongan II, shifting konsumsi ke REL (rokok elektronik), dan peredaran rokok ilegal," ujar Nirwala.

Sebagai informasi, downtrading adalah fenomena peralihan konsumen ke produk rokok yang lebih murah.

Sementara itu dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung basuki, mengatakan bahwa penurunan konsumsi Golongan I akan lebih signifikan jika dibandingkan Golongan II dan III.

"Perhatian kita adalah apakah struktur tarif itu sudah dalam posisi yang dioptimalisasi. Artinya. Jika dinaikkan lagi malah justru akan menimbulkan rokok ilegal," kata Untung.

"Atau karena Golongan I sudah terlalu tinggi maka mereka cenderung untuk Golongan 2 yang tarif cukainya relatif lebih rendah," imbuhnya. Lebih lanjut, Untung mengatakan bahwa fenomena ini sudah menjadi tantangan bagi Bea Cukai sejak lama.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Orang RI Beralih ke Rokok Murah, Setoran Cukai Mulai Lesu!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular