Data Honorer Bengkak 5,6 Juta, Menteri PANRB Pasang Jurus Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah tenaga honorer berpotensi membengkak di tengah rencana pemerintah yang akan mengundur target penghapusan tenaga honorer dari semula ditetapkan pada November 2023 menjadi Desember 2024. Pemerintah pun langsung pasang kuda-kuda untuk menuntaskannya.
Pembengkakan jumlah tenaga honorer ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang saat rapat kerja dengan Menteri PANRB, Kepala BKN, LAN, ANRI, dan Ombudsman di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin. Ia mengungkap data honorer itu berdasarkan laporan yang masuk ke website besutannya halojg.id.
Berdasarkan laporan aspirasi dari para tenaga para honorer di seluruh Indonesia yang masuk melalui websitenya itu, total ada 3,38 juta data tenaga honorer yang. Jumlah ini menurutnya di luar data tenaga honorer yang berhasil dikumpulkan pemerintah sebanyak 2,3 juta.
"Jadi kalau 2,3 juta ditambah 3,38 juta menjadi 5,6 juta. Itu pak menteri, ya," kata Junimart seperti dikutip Kamis (14/9/2023).
Umumnya laporan yang masuk itu menurut Junimart berisi keluhan mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun sebagai tenaga honorer di pemerintahan, namun tidak pernah diangkat sebagai ASN khususnya PPPK karena ditikung jatahnya oleh tenaga honorer titipan yang baru-baru ini saja mengabdi.
"Jadi mestinya nama A, memang nama A, tapi diganti orang lain. Dengan masa kerja sudah puluhan tahun, padahal dia tidak pernah jadi tenaga honorer. Itu fakta yang terjadi di lapangan, bisa di cross check juga ke kepala daerah," ucap Junimart.
Dia pun percaya diri saja bahwa laporan yang masuk ke dirinya itu bisa dipertanggungjawabkan karena lengkap memuat identitas, instansi tempatnya bekerja, hingga masa pengabdian para tenaga honorer itu. Maka, ia pun menyerahkan dokumen dan flashdisk data tersebut ke Sekertaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.
Merespons laporan Junimart itu, saat sesi akhir rapat atau tepatnya penyusunan naskah kesimpulan rapat, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengusulkan supaya dimasukkan satu poin khusus dalam teks kesimpulan rapat bahwa pemerintah akan menindaklanjuti laporan masyarakat itu.
Satu poin khusus itu ia sarankan supaya ada ketetapan kesimpulan rapat bahwa Komisi II DPR meminta menteri PANRB untuk mengkoordinasikan audit menyeluruh terkait data honorer atau non ASN ini bersama dengan BKN dan BPKP. Tujuannya supaya ada komitmen bersama untuk melakukan verifikasi dan validasi data itu.
"Sehingga nanti tidak ada yang dirugikan bagi mereka yang masuk ataupun tidak masuk," tegas Anas.
Saran Anas pun dimasukkan ke kesimpulan rapat. Lalu, ia juga menyarankan supaya hasil audit itu seharusnya bisa dijadikan sebuah temuan untuk memproses hukum para pimpinan instansi pemerintahan baik di pusat maupun daerah yang memainkan data para honorer selama ini.
"Maka kita kan repot sudah kasih tahu terus maka kami sampaikan ke kepala daerah dan bupati, jika data yang disampaikan tidak sesuai ini akan berdampak hukum," ucap Anas.
"Sehingga tidak ada lagi penandatanganan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) tapi tidak sesuai fakta data yang dilapangan, pasti akan merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama disalip mereka yang belum mengabdi," ungkapnya.
Menurut Anas, hasil audit data honorer sebagai sebuah temuan ini penting karena dari hasil audit secara acak yang pernah ia mintakan kepada BPKP, banyak data tidak valid tenaga honorer, padahal telah memperoleh tandatangan SPTJM dari pejabat pembina kepegawaiannya.
"Jadi audit menyeluruh ini sudah seperti yang dimaksud Pak Ketua (Junimart sebagai ketua rapat saat itu) dan kemarin kita minta audit BPKP secara acak, bahkan yang sudah di tanda tangani SPTJM saja banyak data yang tidak valid," tutur Anas.
Proses audit ini menurut Anas akan bisa dilakukan hingga batas waktu akhir masa penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024. Para pemimpin instansi maupun Kepala Daerah pun sudah dilarang merekrut tenaga honorer baru sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
(haa/haa)