Fix! PPPK Dapat Uang Pensiunan, Dijamin Untung

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
13 September 2023 18:14
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (Foto: Rachman Haryanto)
Foto: Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (Foto: Rachman Haryanto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan memberikan pensiunan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas

Menurutnya, PPPK yang saat ini merupakan bagian dari ASN akan mendapatkan jaminan pensiun dari pemerintah. Skemanya masih dalam proses pematangan beserta dengan aturan mainnya secara keseluruhan.

"Ke depan kan PPPK akan dapat pensiun, nah sistem pensiunnya kan ada iuran sekarang," ucap Anas saat ditemui di Kemenko PMK, Jakarta, dikutip Rabu (12/9/2023). 

Anas menegaskan skema pensiunan bagi para PPPK akan turut menggantungkan dari sistem iuran. Dengan demikian, ketika masa kerja PPPK habis akan bisa dilanjutkan di tempat baru dia bekerja.

"Jadi kalau misalnya ada teman-reman waktu jadi PPPK empat tahun misalnya dia iuran di situ, pindah di tempat lain, dia menggiur, sehingga selama dia bekerja dia dapat jaminan pensiun," tegas Anas.

Sebelumnya, PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

"Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dikutip dari siaran pers.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Honorer Tak Lolos CASN 2024, Bisa Jadi PPPK Part Time!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular