
Penghapusan Tenaga Honorer Diundur, Jangan Takut Gak Gajian!

Jakarta, CNBC Indonesia - Para tenaga honorer yang kini masih ada di pemerintahan tak perlu khawatir tak bisa gajian, meskipun kebijakan penghapusan tenaga honorer ditunda dari semua November 2023 menjadi Desember 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, ini karena dia telah meminta pemerintah daerah dan pimpinan instansi lainnya menganggarkan gaji mereka sampai batas waktu penundaan penghapusan.
Ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023. Namun, dalam surat itu, tenaga honorer yang masih mendapat gaji adalah yang sesuai dengan pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.
"Kami sudah keluarkan SS ke seluruh K/L dan daerah, SE Nomor 1527. dengan SE ini seluruh Pemda dan DPRD boleh anggarkan di 2024 paralel dengan ini sampai RUU ASN disahkan, PP juga kita buat," kata Anas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Dengan adanya surat edaran itu, Anas meminta kepala daerah maupun pimpinan instansi di pemerintah pusat untuk tidak bisa menganggarkan gaji untuk para tenaga honorernya. Dia pun meminta SE itu menjadi pedoman sebagai basis penganggaran gaji honorer hingga 2024.
"Sehingga dengan demikian dengan SE kami sesungguhnya kepala daerah enggak perlu khawatir lagi untuk anggarkan dalam perencanaan bersama DPRD yang sekarang sedang berlangsung," tutur Anas.
Data tenaga honorer yang terdaftar di BKN saat ini sebanyak 2,3 juta, namun berpotensi membengkak karena Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengaku menerima ada 3,38 juta tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dan memegang bukti tak masuk ke dalam data itu.
Oleh sebab itu, Anas menegaskan, selama periode penundaan hingga Desember 2024, BPKP dan BKN akan melakukan audit secara paralel untuk mencari bukti-bukti otentik dan valid terhadap tenaga honorer yang terbukti sudah puluhan tahun mengabdi dan mana yang baru menjadi tenaga honorer karena titipan.
Dengan basis data audit itu, dia memastikan tenaga honorer yang betul-betul mengabdi tentu akan tetap mendapatkan anggaran penggajian hingga 2024, sedangkan yang tidak pernah mengabdi namun tiba-tiba diangkat jadi honorer tak akan memperolehnya.
"Oleh karena itu, dengan banyaknya data baru BPKP kami minta audit kan bisa dicek itu yang sudah dianggarkan atau nama baru," tutur Anas.
Mengutip SE Menteri PANRB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, disebutkan bahwa penundaan penghapusan tenaga honorer sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Oleh sebab itu pejabat pembina kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Instansi Daerah diminta mengikuti melakukan beberapa hal sebagai berikut:
a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;
b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;
c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;
Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BKN: Honorer Tak Lolos Seleksi CPNS & PPPK Tahap I Tetap Bisa Jadi ASN