RI Boleh Ekspor Listrik ke Singapura, Asal..

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
12 September 2023 15:55
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meresmikan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso di Poso, Sulawesi Tengah dan PLTA Malea di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Pengoperasian dua pembangkit ramah lingkungan ini mendukung pencapaian target energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025 dan net zero emission 2060. (Dok: PLN)
Foto: Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meresmikan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso di Poso, Sulawesi Tengah dan PLTA Malea di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Pengoperasian dua pembangkit ramah lingkungan ini mendukung pencapaian target energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025 dan net zero emission 2060. (Dok: PLN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia dipastikan akan memasok listrik khususnya yang berasal dari energi terbarukan ke Singapura. Namun sebelum itu, masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah Indonesia

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Herman Darnel Ibrahim mengatakan bahwa Indonesia harus sudah memenuhi pasokan listrik dalam negeri terlebih dahulu sebelum bisa mengekspor listrik khususnya dari energi terbarukan ke Singapura.

Hal itu sesuai dalam kebijakan energi draft ekspor impor listrik antar negara, yang menjelaskan bahwa pasokan listrik dalam negeri harus sudah terpenuhi terlebih dahulu sebelum memasok listrik untuk luar negeri.

"Dalam kebijakan energi, kita sudah merancang ya bersama-sama draft, dalam draft itu ekspor impor listrik antar negara itu dilakukan dengan perjanjian antar negara dulu. Jadi ada perjanjian antar negara kemudian dilakukan jika pasokan dalam negeri sudah terpenuhi. Jadi tidak ada ekspor kalau pasokan dalam negeri tidak terpenuhi," jelas Herman kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (12/9/2023).

Dia juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan kegiatan ekspor impor listrik kepada negara lain perlu dilakukan kajian untung rugi bagi Indonesia. "Ada banyak sekali implikasi yang menurut saya walau MoU sudah ditandatangani perlu didalami dulu apa untung ruginya bagi Indonesia, manfaatnya apa dan risikonya apa ini perlu dikaji," ungkapnya.

Dia menilai bahwa kesepakatan jual-beli listrik antar negara ini harus menguntungkan kedua belah pihak

"Sifatnya juga antar negara itu tidak ekspor saja, harus ekspor impor yang saling menguntungkan. Jadi ketika kita kurang kita juga bisa impor. Tapi kalau Singapura mengimpor saja, ini yang perlu kita dalami," terangnya.

Hal tersebut juga menimbang keuntungan yang mungkin saat ini terlihat 'manis' bisa jadi berkebalikan lantaran Singapura yang saat ini menggunakan mekanisme kompetisi pasar listrik yang memungkinkan terjadi kerugian dari kegiatan ekspor listrik dari Indonesia ke Singapura.

"Jadi keuntungannya itu menurut saya kelihatan manis mungkin sekarang tapi nantinya belum tentu karena kalau masuk kompetisi Singapura berarti akan menghadapi risiko-risiko penjualan berkurang atau bahkan tidak terjadi kalau tidak masuk dalam harga waktu pasar kompetisi menentukan pembelian," tandasnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dewan Energi Bongkar Skema Ekspor Listrik RI ke Singapura

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular