Pedagang Minyak Teriak, Nasib Utang Migor Tak Berujung

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
09 September 2023 18:00
Pantauan harga minyak di Indomaret kawasan Jakarta, Rabu (3/5/2023). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Pantauan harga minyak di Indomaret kawasan Jakarta, Rabu (3/5/2023). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku bingung dengan kelanjutan pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, Aprindo semakin bingung karena berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, saat ini proses pembayaran utang rafaksi sedang dialokasikan untuk menanyakan pendapat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

"Kenapa kita sebut Aprindo saat ini mempertanyakan hal tersebut, karena gak beralasan, sebenarnya gak berdasar untuk menanyakan lagi kepada Kemenko Perekonomian. Karena Kemenko Perekonomian dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kan yang menginisiasi adanya minyak goreng satu harga dari rakortas yang dilakukan oleh presiden awal Januari 2022," kata Roy saat ditemui wartawan di Lottemart Wholesale Pasar Rebo Jakarta Timur, Jumat (8/9/2023).

"Bagaimana mungkin disaat sekarang justru Kemendag mengeluarkan pernyataan yang terbaru, lebih kurang satu pekan ini, bahwa akan mempertanyakan lagi kepada Kemenko Perekonomian. Ini gak relevan, karena apa inisiasi ini dari Kemenko Perekonomian bersama Kemendag kenapa sekarang mempertanyakan lagi kepada Kemenko Perekonomian?," lanjutnya.

Hal yang kedua, lanjut Roy, semua pihak tahu bagaimana pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag Zulkifli Hasan) di Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI pada tanggal 14 Maret 2023 yang meminta legal opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saat ini Kejagung keluarkan lagi legal opinion untuk rafaksi migor harus dibayarkan sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya.

Kemudian pada bulan Juni, Kemendag kembali melaksanakan raker dengan Komisi VI dan dinyatakan alasan berikutnya karena legal opinion sudah keluar, Kemendag akan meminta legal opinion dari BPKP karena perbedaan nilai.

"BPKP pun di bulan Mei itu sudah mengeluarkan legal opinion harus dibayarkan. Kemudian sekarang berkembang menanyakan lagi ke Kemenko Perekonomian," lanjut Roy.

Hal ini yang membuat Aprindo merasa pelaku usaha telah dipermainkan ihwal permasalahan rafaksi minyak goreng.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular