Tak Lulus Uji Emisi, Bayar Parkir Mobil Makin Mahal di DKI

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
Kamis, 07/09/2023 12:56 WIB
Foto: Suasana parkiran di Transmart Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (24/6/2023). (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memastikan tarif disinsentif (biaya parkir maksimal atau tertinggi) akan dikenakan kepada kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan tarif maksimal tersebut telah ditetapkan di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

"Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup," ungkap Ani dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).


Penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500/jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Foto: Suasana area parkir saat berlangsungmya Full Day Sale di Transmart Cempka Putih, Jakarta, Selasa (22/8/2023). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Suasana area parkir saat berlangsungmya Full Day Sale di Transmart Cempka Putih, Jakarta, Selasa (22/8/2023). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Meski begitu, Ani mengatakan tarif ini belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

"Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat," tutup Ani.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini