Tilang Berlaku Tahun Ini, Syarat Perpanjangan STNK Lulus Uji Emisi

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 August 2024 17:15
Petugas gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara kendaraan bermotor di razia tilang uji emisi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Razia tilang uji emisi (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup sudah menyepakati penerapan Tilang Uji Emisi untuk kendaraan rencananya akan mulai diberlakukan tahun ini. Nantinya tilang uji emisi ini akan masuk ke dalam penindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung, tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana," kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto dilansir dari situs resmi Humas Polri, Sabtu (10/8/2024).

Tilang uji emisi ini diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian. Hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan. STNK yang tidak sah, berarti belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian. Syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi sedang dimantapkan bersama berbagai pihak.

Petugas gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara kendaraan bermotor di razia tilang uji emisi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Razia tilang uji emisi (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Petugas gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara kendaraan bermotor di razia tilang uji emisi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," ujar Asep

Selain itu, aka nada juga uji emisi langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk lokasi perpanjangan STNK dilakukan.

"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," kata Asep.

Dasar regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut sudah berlaku sejak Februari 2023 namun belum diterapkan hingga kini.


(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular