
Sah! Tarif Parkir Mobil di DKI Rp 7.500/Jam, Ini Lokasinya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan tarif parkir mobil Rp 7.500/jam mulai awal Oktober 2023 ini. Aturan ini berlaku khusus bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tak lulus.
Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500/jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
Rencananya akan ada 131 titik yang bakal menerapkan aturan ini. Namun, di tahap awal ada 24 titik terlebih dahulu yang bakal menerapkannya. Lokasinya merupakan di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya.
"Benar, ada 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).
![]() Suasana parkiran di Transmart Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (24/6/2023). (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia) |
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerapkan tarif maksimal di 10 lokasi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Adapun 10 Lokasi itu yakni di IRT Monas, kawasan parkir Blok M Square, plataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park & Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park & Ride Lebak bulus, Park & Ride Kampung Rambutan, dan plataran parkir Taman Ismail Marzuki.
Berikut daftar 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:
1. Glodok
2. Ciracas
3. Cibubur
4. Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Tebet Barat
10. Pondok Labu
11. Senen Blok III
12. Sunter Podomoro
13. Tomang Barat
14. Grogol
15. Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Kramat Jati
18. Rawabening
19. Enjo
20. Asem Reges
21. Santa
22. Ciplak
23. Klender SS
24. Pondok Bambu
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
