
Gak Hanya RI, Negara-negara Ini Terapkan Golden Visa Duluan

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan Indonesia bukanlah negara pertama yang menerapkan aturan mengenai Golden Visa.
Dia mengatakan sejumlah negara sudah mengimplementasikan visa serupa, yakni Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
"Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya," kata Silmy lewat keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, (5/9/2023).
Silmy mengatakan kebijakan serupa Golden Visa telah membuat Denmark menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian, Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor asing karena kebijakan visa spesial ini.
Dia berharap, Indonesia juga akan menerima dampak serupa setelah menerapkan kebijakan Golden Visa. "Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan," katanya.
Ketentuan mengenai Golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023. Penerbitan visa spesial ini ditujukan untuk menarik orang asing tajir ke Indonesia, sehingga bisa bermanfaat bagi perkembangan ekonomi dalam negeri.
Golden Visa akan diberikan kepada investor asing perorangan maupun korporasi yang berencana mendirikan perusahaan ataupun menanamkan modal di Indonesia. Jangka waktu masa aktif visa tersebut adalah 5 sampai 10 tahun tergantung besaran nilai investasi yang ditanamkan di Indonesia.
Untuk investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan misalnya, pemerintah mengharuskan orang tersebut untuk berinvestasi minimal US$ 2,5 juta atau setara Rp 38 miliar untuk mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta (Rp 76 miliar).
Silmy mengatakan pemegang Golden Visa akan menikmati sejumlah manfaat eksklusif, seperti jangka waktu yang lebih lama, kemudahan keluar-masuk Indonesia dan efisiensi waktu dalam hal administrasi. "Begitu sampai di Indonesia, mereka tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi," tutur Silmy.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian! WNA Mau Dapat Golden Visa Wajib Penuhi Syarat Ini